Senin, 27 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Penetapan UMP Kaltim 2025 Masih Menunggu Keputusan Kemenaker

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 masih menunggu terbitnya regulasi baru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi pekerja- Pemprov Kaltim masih menunggu regulasi resmi terkait penetapan UMP 2025 dari Kemenaker RI. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 masih menunggu terbitnya regulasi baru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

Meski, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat pekan lalu, 29 November 2024.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri belum bisa memberi kepastian soal penetapan UMP tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, bahwa masih menunggu kebijakan resmi tertulis dari Kemenaker RI.  

"Presiden (sudah) menyampaikan maksimal 6,5 persen, tetapi kita belum melapor ke Pj Gubernur Kaltim karena aturan dari Permenaker belum jelas," ungkapnya, Rabu (4/12/2024). 

Dalam hal ini pula, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa formula perhitungan UMP sebelumnya untuk dihapuskan. 

Baca juga: Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Usai Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Tertinggi, Kaltim jadi Rp3,5 Jutaan

Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota

“Pasca putusan MK, belum ada pertemuan, jadi kita belum membahas formula yang batal oleh putusan MK," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Rozani juga memberi atensi, terkait keseimbangan yang mesti dicapai ke depan soal penetapan UMP antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

"Terpenting dari sisi pengusaha keberlangsungan usaha dan produktivitas tenaga kerja. Dari sisi pekerja, bagaimana menjaga daya beli," sebutnya.  

Ia berharap pembahasan terkait UMP 2025 bisa rampung sebelum akhir bulan Desember 2024 ini, karena UMP harus berlaku pada bulan Januari. 

Baca juga: Daftar UMP di 38 Provinsi se Indonesia Usai Pemerintah Naikkan 6,5 Persen, Kaltim Naik Rp 200 Ribu

“Mudah-mudahan lancar dan keputusan UMP, UMK, serta upah sektoral bisa keluar akhir Desember untuk ditetapkan oleh PJ Gubernur Kaltim," tandasnya.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved