Berita Kaltim Terkini
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota
Prabowo umumkan upah minimum naik 6,5 persen. Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto putuskan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait UMP 2025 besok, Rabu (4/12/2024).
Sesuai dengan keputusan Prabowo Subianto, jika kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, simak perhitungan lengkap UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Perkiraan UMP Kaltim 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen, Perbedaan UMP dan UMK, Daftar UMK 2024 Kaltim
Selanjutnya, Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli peraturan menteri terkait dengan kenaikan upah minimum ini akan segera diumumkan.
Dilansir TribunKaltim.co dari Antara, Yassierli mengatakan, "Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok (diterbitkan), InsyaAllah ya.
Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.
Hari ini, Menaker menghadiri rapat terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, akan membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini.
“Yang pasti antisipasinya positif lah, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, UMP adalah Upah Minimum Provinsi sementara UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
Apa Itu Upah Minimum?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/11/2023), upah minimum adalah upah terendah, termasuk tunjangan teratur tapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan per jenis jabatan atau pekerjaan masing-masing.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Baca juga: Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Perkiraan UMP Kaltim 2025, Bandingkan Kaltara dan Kalsel
Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK.
UMP dan UMK
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.