Berita Pemprov Kalimantan Timur
Rapat Optimalisasi ZIS UPZ Pemprov Kaltim Penyaluran Bakal Zakat Libatkan OPD
Ketua Baznas Kaltim H Achmad Nabhan menjelaskan, melalui penyetoran ke Baznas, kegiatan kemasyarakatan diyakini akan berlangsung lancar
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
“Pemerintah harus hadir untuk pengembangan zakat,” pesannya.
Ketua Baznas Kaltim H Achmad Nabhan menjelaskan, melalui penyetoran ke Baznas, kegiatan kemasyarakatan diyakini akan berlangsung lancar.
Baca juga: Baznas Kaltim Himpun Zakat Profesi dari Seluruh Pejabat Eselon dan Perusahaan
Bahkan, melalui penyetoran ke Baznas, tidak sepeser pun digunakan untuk operasional Baznas.
“Adapun gaji yang diterima Baznas merupakan biaya dari APBD Provinsi bukan melalui setoran masyarakat ke Baznas,” tegasnya.
“Wajib zakat profesi bagi ASN yang menerima TPP di atas Rp6,8 juta. ASN yang di bawah Rp6,8 juta tetap bisa mengeluarkan dalam bentuk infaq,” tambah Nabhan.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim HM Sirajudin, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Pejabat Administrator dan Pengawas di masing-masing OPD Pemprov Kaltim, seluruh Pengurus atau Anggota Baznas Kaltim. (jay/sul/ky/adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.