Berita Pemprov Kalimantan Timur

Rapat Optimalisasi ZIS UPZ Pemprov Kaltim Penyaluran Bakal Zakat Libatkan OPD

Ketua Baznas Kaltim H Achmad Nabhan menjelaskan, melalui penyetoran ke Baznas, kegiatan kemasyarakatan diyakini akan berlangsung lancar

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO HMS
ZAKAT PROFESI - Sekda Sri Wahyuni pimpin Rapat Optimalisasi ZIS UPZ Pemprov Kalimantan Timur. Mulai Desember ini setiap ASN eselon 4 ke atas wajib menyetor zakat profesi mereka ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim yang dikoordinasikan melalui masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) organisasi perangkat daerah. (ARIEF/ADPIMPROV KALTIM) 

“Pemerintah harus hadir untuk pengembangan zakat,” pesannya.

Ketua Baznas Kaltim H Achmad Nabhan menjelaskan, melalui penyetoran ke Baznas, kegiatan kemasyarakatan diyakini akan berlangsung lancar.

Baca juga: Baznas Kaltim Himpun Zakat Profesi dari Seluruh Pejabat Eselon dan Perusahaan

Bahkan, melalui penyetoran ke Baznas, tidak sepeser pun digunakan untuk operasional Baznas. 

“Adapun gaji yang diterima Baznas merupakan biaya dari APBD Provinsi bukan melalui setoran masyarakat ke Baznas,” tegasnya.

“Wajib zakat profesi bagi ASN yang menerima TPP di atas Rp6,8 juta. ASN yang di bawah Rp6,8 juta tetap bisa mengeluarkan dalam  bentuk infaq,” tambah Nabhan.

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim HM Sirajudin, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Pejabat Administrator dan Pengawas di masing-masing OPD Pemprov Kaltim, seluruh Pengurus atau Anggota Baznas Kaltim. (jay/sul/ky/adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved