Natal dan Tahuun Baru
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen atau Rp157 Ribu saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 16 Hari
Harga tiket pesawat turun 10 persen atau Rp157 ribu saat libur Natal dan Tahun Baru, berlaku hanya 16 hari.
TRIBUNKALTIM.CO - Harga tiket pesawat turun 10 persen atau Rp157 ribu berlaku 16 hari, Prabowo: Tak akan rugikan industri penerbangan.
Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada penerbangan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penurunan harga tiket pesawat dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 bertujuan membantu masyarakat.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun Selama 16 Hari saat Libur Natal dan Tahun Baru, Penurunan Bakal Permanen?
Presiden mengatakan, penurunan harga tiket seperti ini kemungkinan baru pertama kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Harga tiket pesawat pada penerbangan domestik tersebut berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, dari tanggal 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
Diproyeksikan harga tiket pesawat secara nasional dapat turun hingga 10 persen atau rata-rata sekitar atau Rp 157 ribu selama periode Natal dan Tahun Baru 2025.
Kebijakan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 150 Tahun 2024 dan juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Berdasarkan survei, pada masa Nataru 2024/2025 ini, potensi pergerakan masyarakat mencapai 110,67 juta orang.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, Presiden mengingatkan agar penurunan tersebut tidak sampai memukul industri penerbangan nasional.
Dalam rapat kabinet hari ini, Presiden meminta para menteri dan kepala badan memastikan lancarnya pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Prabowo Banggakan Kerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat
Presiden menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru harus menjadi momentum untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Namun, Presiden Prabowo juga mengingatkan agar waspada, agar kebijakan pemerintah menurunkan tiket pesawat tidak justru merugikan industri penerbangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen, Berlaku 16 Hari, Rute Bali-Makassar PP Jadi Rp 2,2 Juta dan Kompas TV
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.