Pilkada Banjarbaru 2024

Siapa Pemenang Pilkada Banjarbaru 2024? Lisa-Wartono Raih 100 Persen Suara, Hasil Digugat ke MK

Hasil kemenangan Lisa-Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024 usai lawan yang didiskualifikasi ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

instagram/@hj.lisahalaby
Potret paslon Lisa-Wartono, raih 100 persen suara Pilkada Banjarbaru 2024 

Hasilnya, keputusan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU

Ia menambahkan, bagi pihak yang merasa tidak puas, tersedia jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

"Sehingga ketika proses ini berjalan sesuai norma, harusnya bisa diterima semua orang," kata Lolly.

Di Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara. 

Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu. 

Akibatnya, pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat, sehingga pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain. 

Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.

Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi. 

Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.

Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 Digugat ke MK

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024) di Jakarta.

Permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana dan Muhamad Pazri, didampingi tim hukum Banjarbaru Hanyar.

Muhamad Pazri, selaku Ketua Tim Hukum, menjelaskan bahwa permohonan ini terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

"Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon nomor urut 1 dalam hasil Pilkada," ujarnya.  

Tim Hukum menilai bahwa hak konstitusional warga Banjarbaru sebagai pemilih telah dilanggar, sehingga meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved