Berita Nasional Terkini

Cara Cek PIP lewat HP, Jadwal Pencairan Desember 2024, Cek Nama Penerima Link pip.kemdikbud.go.id

Cara cek PIP lewat HP. Jadwal pencairan Desember 2024, cek nama penerima via link pip.kemdikbud.go.id

Editor: Amalia Husnul A
https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
CEK PENERIMA PIP - Laman PIP Kemdikbud. Cara cek PIP lewat HP. Jadwal pencairan Desember 2024, cek nama penerima via link pip.kemdikbud.go.id 

Berikut rinciannya:

Termin 1: Februari-April Penerima dana PIP di termin I dikhusukan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

Penerima PIP termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi, termasuk anak yang dianggap berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember Penerima dana PIP termin ini merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Sehingga setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

Tujuan dan Manfaat Program

PIP memiliki beberapa tujuan strategis:

  • Memastikan keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga prasejahtera
  • Mencegah angka putus sekolah
  • Mendorong siswa putus sekolah kembali ke bangku pendidikan
  • Meringankan biaya personal pendidikan
  • Mendukung program wajib belajar 12 tahun

Kriteria Penerima PIP

Kemdikbudristek menetapkan beberapa kriteria penerima bantuan, di antaranya:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Status yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, keluarga terpidana)
  • Peserta pendidikan nonformal

Baca juga: Cara Cek PIP Lewat HP di Link Sipintar Enterprise pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN dan NIK

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan kompas.com.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved