Berita Nasional Terkini

Tugas dan Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden, Viral Usai Hina Penjual Es Teh

Apa sebenarnya tugas Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden? Viral usai pria bernama lengkap Miftah Maulana hina penjual es teh.

Editor: Heriani AM
kolase youtube
Gus Miftah dan Penjual es Teh. Setelah kejadian soal es teh viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu utusan khusus presiden, tugasnya hingga fungsinya. 

Pasal 25

Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.

Pasal 26

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Imbas Kasus Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Kinerja Utusan Presiden

Pasal 27

Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

Pasal 28

(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan structural eselon II.a.

(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 29

(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.

(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.

(3) Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 30

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved