Berita Nasional Terkini

UMP Jakarta Tertinggi di Indonesia, Inilah Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2025

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 6,5 persen, sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Editor: Heriani AM
kontan.co.id
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 6,5 persen, sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak juga inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) se-Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 6,5 persen, sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurut Prabowo, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan 6 persen.

Namun, dia memilih angka 6,5 persen, agar pekerja memiliki daya beli.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.

"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo.

Baca juga: Terbaru! Lengkap Prediksi UMP 2025 di Seluruh Provinsi di Indonesia, Bali, Kaltim, Bengkulu, Kalbar

Formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. 

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah. 

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Baca juga: UMP Bali 2025 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Besaran Upah Minimum Provinsi di Indonesia

Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Kenaikan UMP 2025 adalah paling tinggi selama dua tahun terakhir.

Adapun untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah masing-masing.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved