Berita Nasional Terkini
Dewan Pengupahan Isyaratkan UMK Surabaya Lebih Tinggi dari UMP, Diprediksi Naik Jadi Rp 5,1 Juta
Dewan Pengupahan memberikan isyarat UMK Surabaya akan lebih tinggi dari UMP Jatim, diprediksi naik 8 persen jadi Rp 5,1 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Pengupahan memberikan isyarat UMK Surabaya akan lebih tinggi dari UMP Jatim, diprediksi naik 8 persen jadi Rp 5,1 juta.
Pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya hingga saat ini belum menemui titik temu.
Dewan Pengupahan mengisyaratkan angka persentase kenaikan UMK di kota Surabaya akan lebih tinggi dibandingkan persentase kenaikan UMP.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan UMP naik di angka 6,5 persen.
Baca juga: Terjawab Kapan Besaran UMP 2025 Diumumkan, Prediksi Upah Minimum di 38 Provinsi Kenaikan 6,5 Persen
"Perhitungan (Rumus) UMP berbeda dengan UMK. Pada penetapan UMK, kami juga akan memasukkan beberapa pertimbangan lain," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (8/12/2024), seperti dilansir Surya.co.id di artikel berjudul Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Rp5,1 Juta.
Di luar kepastian kenaikan UMP, saat ini pemerintah pusat belum menurunkan rumus kenaikan UMK.
Termasuk, berbagai komponen yang nantinya jadi pertimbangan persentase kenaikan.
Sekalipun demikian, Solikin yang juga Koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini tetap berharap sejumlah kebijakan ekonomi ke depan turut dimasukkan dalam pertimbangan kenaikan UMK.
Di antaranya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, inflasi, hingga nilai alfa di atas 8 persen.
Dengan banyaknya indikator tersebut, unsur pekerja mengusulkan kenaikan persentase UMK di angka 8-10 persen.
Dengan kata lain, kenaikan tersebut di atas persentase kenaikan UMP.
Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp4.725.479, maka usulan kenaikan upah oleh buruh mencapai Rp378 ribu hingga Rp472 ribu.

Sehingga, UMK diharapkan mencapai Rp5.103.517 hingga 5.198.026 pada 2025 mendatang.
"Kenaikan 8-10 persen tersebut cukup ideal dengan berbagai gejolak ekonomi di tahun 2025," kata Solikin.
Selain antisipasi gejala ekonomi pada 2025, perhitungan UMK juga tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Solihin, putusan MK membuka peluang berubahnya komponen rumus perhitungan UMK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.