Berita Nasional Terkini

Dewan Pengupahan Isyaratkan UMK Surabaya Lebih Tinggi dari UMP, Diprediksi Naik Jadi Rp 5,1 Juta 

Dewan Pengupahan memberikan isyarat UMK Surabaya akan lebih tinggi dari UMP Jatim, diprediksi naik 8 persen jadi Rp 5,1 juta.

Editor: Doan Pardede
hai.grid.id
UMP JATIM 2025 - (ilustrasi) Dewan Pengupahan memberikan isyarat UMK Surabaya akan lebih tinggi dari UMP Jatim, diprediksi naik 8 persen jadi Rp 5,1 juta. 

Terutama, terkait nilai alpha (a) sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, nilainya berada pada rentang 0,10 sampai dengan 0,30 pada aturan lama.

Namun menurut pekerja, putusan MK membuka peluang nilai a yang lebih besar.

"Persentase kenaikan UMP pun menggunakan nilai alpha sekitar 0,9. Sehingga, UMK pun cukup terbuka untuk menggunakan nilai alpha yang sama," katanya.

Pihaknya optimis, pembahasan UMK bersama unsur Dewan Pengupahan yang lain, seperti unsur pengusaha, tak akan menemukan kendala.

Sehingga, kenaikan UMK mulai bisa diterapkan pada awal 2025. 

Untuk diketahui, pada 2024, Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya mencapai Rp4.725.479 (Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023).

Angka ini naik sebesar Rp200.000 (4,4 persen) dari tahun 2023 (Rp4.525.479) sekaligus menjadikan Kota Surabaya sebagai daerah dengan UMR tertinggi di Jawa Timur. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen.

Baca juga: Simulasi UMK 2025 di Kalimantan Timur dengan Kenaikan 6,5 Persen, Paser Terendah, Samarinda?

Selanjutnya, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Kan sudah clear, amanah MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli sebelumnya. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved