Berita Nasional Terkini

Update Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2024, Stabil di Angka Rp 1.508.000 Per Gramnya

Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Minggu (8/12/2024).

Editor: Nisa Zakiyah
progresoweekly.us
Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Minggu (8/12/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Minggu (8/12/2024).

Mengutip situs logam mulia, harga emas Antam hari ini tercatat tetap di level yang sama seperti yang tercatat pada hari sebelumnya, Sabtu (7/12/2024).

Pada Sabtu (7/12/2024), harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 6.000 per gram, jika dibandingkan dengan harga pada hari Jumat (6/12/2024), yang tercatat sebesar Rp 1.514.000 per gram.

Penurunan harga ini terlihat setelah pada Kamis (5/12/2024), harga emas sempat mengalami lonjakan yang cukup signifikan, yakni naik sebesar Rp 9.000 per gram menjadi Rp 1.522.000 per gram.

Lonjakan harga tersebut terjadi setelah sebelumnya harga emas pada Rabu (4/12/2024) tercatat sebesar Rp 1.513.000 per gram.

Meskipun harga emas pada saat ini masih berada pada level yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan beberapa bulan lalu.

Perubahan harga yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menggambarkan ketidakpastian pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Melansir dari laman resminya berikut harga emas Antam hari Minggu (8/12/2024):⁠⁠

Emas 0.5 gr: Rp 804.000 (Rp 806.010 setelah pajak)

Emas 1 gr: Rp 1.508.000 (Rp 1.511.770 setelah pajak)

Emas 2 gr: Rp 2.956.000 (Rp 2.963.390 setelah pajak)

Emas 3 gr: Rp 4.409.000 (Rp 4.420.023 setelah pajak)

Emas 5 gr: Rp 7.315.000 (Rp 7.333.288 setelah pajak)

Emas 10 gr: Rp 14.575.000 (Rp 14.611.438 setelah pajak)

Emas 25 gr: Rp 36.312.000 (Rp 36.402.780 setelah pajak)

Emas 50 gr: Rp 72.545.000 (Rp 72.726.363 setelah pajak)

Emas 100 gr: Rp 145.012.000 (Rp 145.374.530 setelah pajak)

Emas 250 gr: Rp 362.265.000 (Rp 363.170.663 setelah pajak)

Emas 500 gr: Rp 724.320.000 (Rp 726.130.800 setelah pajak)

Emas 1000 gr: Rp 1.448.600.000 (Rp 1.452.221.500 setelah pajak)

Meskipun harga emas dapat berubah, emas tetap menjadi pilihan yang aman untuk menyimpan nilai, terutama di saat ekonomi yang tidak menentu.

Jika Anda berencana membeli emas batangan, salah satu strategi yang bisa dipertimbangkan adalah memilih ukuran lebih besar.

Hal ini dikarena harga per gram cenderung lebih murah pada ukuran yang lebih besar, sehingga bisa menghemat biaya pembelian.

Namun, Anda juga perlu mempertimbangkan pajak yang dikenakan serta tujuan investasi atau kebutuhan finansial Anda.

Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.

Harga tersebut dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.

Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian.

Dalam transaksi emas Antam, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:

Untuk Pembelian Emas:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
  • Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22

Untuk Penjualan Kembali (Buyback):

  • Transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Transaksi di atas Rp10 juta, non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen
  • Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback

Fluktuasi harga emas, baik yang naik maupun turun, dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal dan eksternal.

Berikut adalah beberapa penyebab utama yang memengaruhi harga emas:

1. Kondisi Ekonomi Global

Emas sering kali dianggap sebagai "safe haven" yang aman ketika kondisi ekonomi global tidak pasti, seperti krisis finansial, inflasi tinggi, atau ketegangan geopolitik.

Sebaliknya, ketika ekonomi global membaik, harga emas cenderung mengalami penurunan.

2. Tingkat Inflasi dan Kebijakan Suku Bunga 

Emas biasanya dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi.

Ketika inflasi meningkat atau suku bunga diturunkan, investor cenderung membeli emas, yang menyebabkan harga emas naik.

Sebaliknya, ketika bank sentral menaikkan suku bunga, harga emas sering kali turun.

3. Permintaan dan Penawaran

Permintaan dari negara besar pengonsumsi emas, seperti India dan China, dapat mempengaruhi harga emas.

Selain itu, pasokan emas yang terbatas juga bisa meningkatkan harga, terutama ketika produksi emas menurun.

4. Kurs Dolar AS

Karena emas diperdagangkan dalam dolar AS, fluktuasi kurs dolar juga mempengaruhi harga emas.

Ketika dolar AS menguat, harga emas sering kali turun karena emas menjadi lebih mahal bagi negara-negara dengan mata uang lainnya.

Meskipun harga emas mengalami penurunan hari ini, fluktuasi harga seperti ini adalah hal yang biasa dalam pasar komoditas, terutama emas.

Bagi investor yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi, penurunan harga ini bisa dianggap sebagai peluang.

Sebaliknya, bagi mereka yang ingin menjual emas, penurunan harga ini dapat menjadi tantangan karena margin keuntungan yang lebih rendah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa harga emas cenderung naik dalam jangka panjang, sehingga banyak investor yang memilih untuk menahan emas mereka dalam jangka waktu yang lebih lama, meskipun terjadi penurunan harga jangka pendek.

Informasi ini disediakan langsung oleh Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.

Sebagai komoditas yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global, pergerakan harga emas selalu menjadi perhatian utama bagi para investor. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Update Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2024, Stabil di Akhir Pekan,

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram Setelah Stagnan 4 Hari, Kini Rp1.543.000

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved