Pilkada 2024
3 Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 di Kaltim, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Hasil MK
3 paslon gugat hasil Pilkada 2024 di Kaltim. Penetapan kepala daerah terpilih tunggu hasil Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga Selasa (10/12/2024) sudah ada 3 paslon yang menggugat hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim).
Tiga paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 Kaltim ke Mahkamah Konstitusi tersebut dua diantaranya hasil Pilkada Kukar 2024 dan satu paslon gugat hasil Pilkada Berau 2024.
Sementara ini, baru tiga paslon tersebut yang mengajukan gugatan dari 11 hasil Pilkada 2024 di Kaltim.
Dua paslon yang menggugat hasil Pilkada Kukar 2024 adalah Dendi-Alif dan AYL-AZA sementara paslon Madri Pani-Agus Wahyudi menggugat hasil Pilkada Berau 2024.
Baca juga: Hasil Pilkada Berau 2024, Sri Juniarsih-Gamalis Kalah di 2 Kecamatan dengan Jumlah Pemilih Terbanyak
Penetapan kepala daerah terpilih akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil Pilkada 2024 untuk menunggu gugatan perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Selasa (10/12/2024) pukul 15.00 WITA, sudah ada 169 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Terdiri dari 83 permohonan yang daftarkan secara online dan 86 permohonan lainnya secara offline.
Tiga gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan dari Kaltim, yakni gugatan hasil Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Kukar 2024.
-
Gugatan Hasil Pilkada Berau 2024
Gugatan hasil Pilkada Berau 2024 diajukan paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi.
Beleid pengajuan sendiri tercantum secara offline, dengan Kuasa Pemohonnya adalah Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhammad Agung.
Dengan Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.

Kemudian tertera nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.
Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Berau paslon petahana, Sri Juniarsih-Gamalis ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 65.590 suara.
Baca juga: Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi Ajukan Permohonan Perselisihan Pilkada Berau 2024 ke MK
Paslon Sri Juniarsih-Gamalis menang tipis dari pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi dengan jumlah suara 64.894.
Respons KPU Berau
Ketua KPU Berau, Budi Harianto membenarkan adanya gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai penyelenggara pilkada, dirinya mengaku belum melakukan persiapan apapun terkait gugatan.
KPU akan mempersiapkan bukti atau saksi-saksi yang diperlukan, sesuai dengan materi gugatan nanti.
Dikatakan Budi, langkah hukum paslon 01 tersebut dianggapnya sesuatu yang normal dalam pesta demokrasi.
Adapun status KPU Berau sebagai termohon adalah hak pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi, sebagai peserta Pilkada yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.
“Kami tunggu jadwal dari MK saja,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (9/12/2024).
Ketika ditanya, apakah ada persiapan, apabila dipanggil MK mengingat yang termohon adalah KPU Berau.
Budi menambahkan, pihaknya hanya menunggu pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sementara ini, pihaknya hanya menunggu jadwal dari MK, serta dalil atau bukti apa yang dibawa paslon 01 ke MK terkait gugatan PHPU bupati Berau.
“Tunggu pengumuman e-BRPK dari MK, apakah gugatan pemohon itu diterima atau tidak," katanya.
"Kalau misal diterima, baru mulai menelaah gugatan pemohon untuk kemudian disiapkan jawaban dan alat bukti,” paparnya.
Ia mengatakan kemungkinan pertengahan Desember.
Baca juga: Terbaru Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Daerah yang Dimenangkan Rudy Masud, Isran Noor?
Dalam pemberitahuan berikutnya, KPU bakal mengetahui materi gugatan apa yang dilakukan. Sehingga dapat bersiap dengan menghadapi gugatan tersebut.
“Kemungkinan sidangnya di Januari nanti,” ungkapnya.
Budi belum bisa memastikan, apakah nantinya pelantikan pemenang Pemilu 2024 yang dilakukan serentak se-Indonesia, akan tetap dilaksanakan atau ditunda.
Hal itu juga masih menunggu proses perjalanan gugatan ini, tentang bagaimana skema waktu persidangan hingga putusan keluar nanti.
-
Gugatan Hasil Pilkada Kukar 2024
Dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.
Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Kukar nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diikuti 3 paslon, petahana yakni Edi Damansyah–Rendi Solihin keluar sebagai kampiun dengan meraup 259.489 suara.
Unggul jauh dari dua paslon lain yakni, Awang Yacoub–Akhmad Zais 74.448 suara dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi 83.153 suara.
Perbaikan Permohonan 3 Hari
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” mengutip akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Renata Andini Pangesti)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
gugatan hasil pilkada 2024
Pilkada 2024
Kaltim
Pilkada Berau 2024
Pilkada Kukar 2024
Dendi-Alif
AYL-AZA
Madri Pani-Agus Wahyudi
Menang di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno tak Khawatir Digugat Kubu Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Yakin Ada Kecurangan di Pilkada Pemalang 2024, Terungkap Perolehan Suaranya |
![]() |
---|
Inilah Dugaan Kecurangan Pilgub Jakarta Versi Kubu Rido, Siap Gugat Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Perolehan Suara Isran-Hadi vs Rudy-Seno di 5 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.