Pilkada 2024

3 Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 di Kaltim, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Hasil MK

3 paslon gugat hasil Pilkada 2024 di Kaltim. Penetapan kepala daerah terpilih tunggu hasil Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpukabupatenberau/Tangkap layar YouTube
GUGAT HASIL PILKADA 2024 - Dari kiri ke kanan: Madri Pani-Agus Wahyudi, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Tiga paslon mengajukan gugatan hasil Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Kukar 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga Selasa (10/12/2024) sudah ada 3 paslon yang menggugat hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim).

Tiga paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 Kaltim ke Mahkamah Konstitusi tersebut dua diantaranya hasil Pilkada Kukar 2024 dan satu paslon gugat hasil Pilkada Berau 2024

Sementara ini, baru tiga paslon tersebut yang mengajukan gugatan dari 11 hasil Pilkada 2024 di Kaltim.

Dua paslon yang menggugat hasil Pilkada Kukar 2024 adalah Dendi-Alif dan AYL-AZA sementara paslon Madri Pani-Agus Wahyudi menggugat hasil Pilkada Berau 2024. 

Baca juga: Hasil Pilkada Berau 2024, Sri Juniarsih-Gamalis Kalah di 2 Kecamatan dengan Jumlah Pemilih Terbanyak

Penetapan kepala daerah terpilih akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil Pilkada 2024 untuk menunggu gugatan perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Selasa (10/12/2024) pukul 15.00 WITA, sudah ada 169 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Terdiri dari 83 permohonan yang daftarkan secara online dan 86 permohonan lainnya secara offline. 

Tiga gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan dari Kaltim, yakni gugatan hasil Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Kukar 2024

Gugatan hasil Pilkada Berau 2024 diajukan paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi. 

Beleid pengajuan sendiri tercantum secara offline, dengan Kuasa Pemohonnya adalah Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhammad Agung. 

Dengan Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.

HASIL PILKADA BERAU 2024 - Dua paslon di Pilkada Berau 2024, Madri Pani-Agus Wahyudi dan Sri Juniarsih-Gamalis. Terbaru hasil real count KPU Pilkada Berau 2024, Sri Juniarsih-Gamalis menang. Selisih suara Sri Juniarsih-Gamalis dan Madri Pani-Agus Wahyudi tipis. (Instagram kpukabupatenberau)
GUGATAN HASIL PILKADA BERAU 2024 - Dua paslon di Pilkada Berau 2024, Madri Pani-Agus Wahyudi dan Sri Juniarsih-Gamalis. 3 paslon gugat hasil Pilkada 2024 di Kaltim. Salah satunya adalah Madri Pani-Agus Wahyudi. (Instagram kpukabupatenberau)

Kemudian tertera nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Berau paslon petahana, Sri Juniarsih-Gamalis ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 65.590 suara.

Baca juga: Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi Ajukan Permohonan Perselisihan Pilkada Berau 2024 ke MK

Paslon Sri Juniarsih-Gamalis menang tipis dari pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi dengan jumlah suara 64.894. 

Respons KPU Berau

Ketua KPU Berau, Budi Harianto membenarkan adanya gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebagai penyelenggara pilkada, dirinya mengaku belum melakukan persiapan apapun terkait gugatan.

KPU akan mempersiapkan bukti atau saksi-saksi yang diperlukan, sesuai dengan materi gugatan nanti.

Dikatakan Budi, langkah hukum paslon 01 tersebut dianggapnya sesuatu yang normal dalam pesta demokrasi.

Adapun status KPU Berau sebagai termohon adalah hak pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi, sebagai peserta Pilkada yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

“Kami tunggu jadwal dari MK saja,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (9/12/2024).

Ketika ditanya, apakah ada persiapan, apabila dipanggil MK mengingat yang termohon adalah KPU Berau.

Budi menambahkan, pihaknya hanya menunggu pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sementara ini, pihaknya hanya menunggu jadwal dari MK, serta dalil atau bukti apa yang dibawa paslon 01 ke MK terkait gugatan PHPU bupati Berau.

“Tunggu pengumuman e-BRPK dari MK, apakah gugatan pemohon itu diterima atau tidak," katanya.

"Kalau misal diterima, baru mulai menelaah gugatan pemohon untuk kemudian disiapkan jawaban dan alat bukti,” paparnya.

Ia mengatakan kemungkinan pertengahan Desember.

Baca juga: Terbaru Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Daerah yang Dimenangkan Rudy Masud, Isran Noor?

Dalam pemberitahuan berikutnya, KPU bakal mengetahui materi gugatan apa yang dilakukan. Sehingga dapat bersiap dengan menghadapi gugatan tersebut.

“Kemungkinan sidangnya di Januari nanti,” ungkapnya.

Budi belum bisa memastikan, apakah nantinya pelantikan pemenang Pemilu 2024 yang dilakukan serentak se-Indonesia, akan tetap dilaksanakan atau ditunda.

Hal itu juga masih menunggu proses perjalanan gugatan ini, tentang bagaimana skema waktu persidangan hingga putusan keluar nanti.

Dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB. 

Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Kukar nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB. 

Hasil real count Pilkada Kukar 2024 dan lembaga survei yang rilis quick count, siapa unggul?
GUGATAN HASIL PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah-Rendi Solihin, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Paslon AYL-AZA dan Dendi-Alif mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 ke MK. (Grafis TribunKaltim.co)

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diikuti 3 paslon, petahana yakni Edi Damansyah–Rendi Solihin keluar sebagai kampiun dengan meraup 259.489 suara.

Unggul jauh dari dua paslon lain yakni, Awang Yacoub–Akhmad Zais 74.448 suara dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi 83.153 suara.

Perbaikan Permohonan 3 Hari

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). 

“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” mengutip akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Renata Andini Pangesti)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved