Berita Nasional Terkini
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dikabarkan Naik Tahun 2025, Begini Kata Menkes Budi Gunadi
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
Ia memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan cukup kuat untuk mengelola keuangan pada tahun tersebut.
"Pada 2025, BPJS Kesehatan berdasarkan hitungan saya cukup kuat. Jadi, tidak usah khawatir," kata Budi Gunadi Sadikin, Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Posyandu dan Ketua RT di Berau Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik di tahun 2025.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan berlaku mulai hari ini, 10 Desember 2024.
Iuran BPJS Kesehatan ini pun akan disesuaikan seiring dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Namun, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Terkait akan adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025 mendatang.
"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Menkes Budi Gunadi.
Diketahui, jika iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Di samping itu adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.
Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
Baca juga: Pemkab PPU Kembali Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Kesehatan saat Ini
Khusus untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta.
Viral Pengeluaran Rp 3 Juta per Orang Disebut Super Kaya, BPS: Bukan Data dari DTSEN |
![]() |
---|
Sosok Rudy Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe yang Terseret Kasus Korupsi Bansos Beras di KPK |
![]() |
---|
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kubu Roy Suryo: Momentum Kejaksaan untuk Eksekusi |
![]() |
---|
Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Gaji Wakil Rakyat dan Tunjangan Anak hingga Beras |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Tradisi Rabu Wekasan: Sejarah, Waktu Pelaksanaan dan Amalan Spesialnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.