Berita Berau Terkini

Posyandu dan Ketua RT di Berau Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Berau bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan pun langsung mensosialisasikan aturan tersebut kepda Kakam dan pihak terkait

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Asisten 1 Pemkab Berau, Hendratno memberikan santunan dari BPJs Ketenagakerjaan kepada almarhum Kepala Kampung ke pihak Keluarga. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Keluarnya UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan angin segar bagi Ketua RT hingga kader posyandu di kampung.

Terbitnya UU ini menjadi dasar pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem pemerintahan kampung.

Pemkab Berau bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan pun langsung mensosialisasikan aturan tersebut kepda Kakam dan pihak terkait.

Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu mengatakan dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada ketua BPK dan anggota, Ketua RT, kader posyandu dan staf administrasi.

Ia menjelaskan, ekosistem pemerintahan kampung masuk dalam kategori pekerja renta  dan harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca juga: Pemkab Berau Bahas Desain Olahraga Daerah, Sudah Masuk Tahap Laporan Kajian

Baca juga: Pejabat di Pemkab Berau Diminta untuk Bersinergi untuk Wujudkan Zona Bebas Korupsi

"Sejak tahun 2019 program ini telah berjalan di tingkat kampung untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi kepala kampung dan perangkatnya melalui ADK," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (10/12/2024).

Melalui sosialisasi diharapkan kepala kampung mendapatkan pemahaman mengenai aturan tentang pemberian perlindungan jaminan sosial ini.

"Besaran iuran untuk 0,24 persen dan JKN 0,3 persen. Pembiayaan ini difasilitasi melalui ADK," tegasnya.

Sementara Hendratno menegaskan bahwa pemberian jaminan sosial ini cukup dinantikan. Untuk menjaga para pekerja rentan di pemerintahan kampung.

"Karena ruang kerja mereka cukup padat dan rawan. Berkaitan dengan aktivitas di lapangan. Terlebih lagi kondisi geografis di daerah kita yang berjauhan. Sudah seharusnya mendapatkan jaminan sosial," tegasnya.

Baca juga: Pemkab Berau Gelar Pelatihan 200 Guru TPA, Berikan Pembinaan Dalam Mengelolaan TPA

Ia juga berpesan agar ekosistem pemerintahan kampung bisa bekerja maksimal. Tetap mengedepankan pelayanan publik yang baik.

"Saya harap ini menjadi perhatian bersama. DPMK dan BPJS Ketenagakerjaan juga harus memastikan jaminan sosial ini bisa diterima seluruhnya," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved