Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik, Ini 10 Jenis Pelanggaran Harus Diwaspadai

Warga Bontang perlu segera mempersiapkan diri menghadapi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Salah satu ETLE yang terpasang tidak jauh dari Simpang Tiga Jalan Tembus Brigjen Katamso, Kelurahan Gulung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (10/12/2024). TRIBUNKALTIM/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG – Warga Bontang perlu segera mempersiapkan diri menghadapi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pemerintah Kota Bontang bersama Sat Lantas Polres Bontang kini tengah gencar melakukan sosialisasi sebelum sistem ETLE resmi diberlakukan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, Anwar Sadat, menjelaskan pemasangan tiga kamera ETLE di lokasi strategis jalan protokol, seperti Simpang Tiga Ramayana, Simpang Ahmad Yani, dan Simpang Tiga Jalan Tembus Brigjen Katamso sudah selesai dilakukan. 

"Proses instalasi sudah selesai, dan dalam waktu dekat segera diserahterimakan kepada Polres Bontang," kata Anwar kepada Tribunkaltim, Selasa (10/12/2024).

Untuk saat ini, sambung Anwar, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait ETLE yang sudah dimulai sejak awal Desember.

Baca juga: Sosialisasi ETLE di Bontang Minim, Andi Faiz: Warga Bisa Salah Paham

Baca juga: ETLE di Kutim Sudah Berjalan, Kebanyakan Pelanggaran Tidak Pakai Helm dan Seat Belt

Terakhir dilaksanakan di  Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat pada 6 Desember 2024 lalu.

Dihubungi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengungkapkan, penerapan tilang ETLE akan diberlakukan setelah tahapan sosialisasi ke masyarakat berjalan menyeluruh.

Itu bertujuan agar masyarakat tidak terkejut ketika menerima surat tilang di rumah mereka.

"Sosialisasi ini membantu agar warga taat dalam berlalu lintas dan agar warga tidak terkejut saat ETLE ini mulai diberlakukan,” jelas Djauhari. 

Lebih lanjut Polantas Bontang mulai menyiapkan skema kerja terkait penggunaan ETLE. Penindakan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran yang akan menjadi target polisi, diantaranya. 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
3. Mengemudi sambil menggunakan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak mengenakan helm SNI
9. Berboncengan lebih dari tiga orang
10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat malam dan siang hari untuk sepeda motor

Baca juga: Daftar 6 Jalan yang Diawasi Kamera Tilang Elektronik di Samarinda Kaltim, Ada 2 Titik Baru ETLE

Sebagai tambahan informasi, implementasi sistem ETLE, Pemkot Bontang menggelontorkan anggaran sebesar Rp3 miliar pada 2024. Dana tersebut digunakan untuk pemasangan kamera ETLE yang saat ini di 3 titik tersebut. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved