Berita DPRD Bontang

Sosialisasi ETLE di Bontang Minim, Andi Faiz: Warga Bisa Salah Paham

Ia menilai, tanpa edukasi yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ketua sementara DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdamm menyatakan, mendukung ETLE, tapi harus ada jaminan bahwa ini dipahami dengan benar oleh masyarakat. Kalau tidak, bisa-bisa malah menimbulkan antipati terhadap penegakan hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua sementara DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mendesak agar sosialisasi tilang elektronik (ETLE) masif dilakukan sebelum diterapkan pada Oktober 2024. 

Ia menilai, tanpa edukasi yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Andi Faiz, tujuan penerapan ETLE memang untuk meningkatkan keselamatan berkendara, namun ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap sistem ini. 

"Jika tidak dilakukan edukasi yang tepat, warga bisa salah paham dan menganggap kebijakan ini hanya menambah beban mereka," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Daftar 6 Jalan yang Diawasi Kamera Tilang Elektronik di Samarinda Kaltim, Ada 2 Titik Baru ETLE

Ia mengusulkan agar kepolisian bekerja sama dengan pihak kelurahan dan RT dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut. 

Polisi bisa menggandeng kelurahan, lurah bisa sampaikan ke RT, dan RT sosialisasikan ke warga.

"Kalau proses ini dilewatkan, yang muncul bisa keluhan atau bahkan perlawanan," ungkapnya.

Dia menggarisbawahi bahwa tanpa pendekatan persuasif, warga bisa menganggap kebijakan ETLE sebagai upaya yang memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. 

"Saya mendukung ETLE, tapi harus ada jaminan bahwa ini dipahami dengan benar oleh masyarakat. Kalau tidak, bisa-bisa malah menimbulkan antipati terhadap penegakan hukum," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bontang telah memastikan penerapan tilang elektronik akan mulai diberlakukan, di Oktober mendatang.

Baca juga: Berlakukan ETLE dan Tilang Manual, Operasi Patuh Mahakam Polres Kubar Sasar 9 Pelanggaran

Menyasar tiga titik, yaitu simpang Jalan R. Suprapto dekat RS Amalia, simpang tiga lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, dan simpang lampu merah Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangunkusumo. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved