Ibu Kota Negara

Sah! Prabowo Subianto Berkantor di IKN Nusantara Kaltim, Presiden Teken UU Perubahan Status Jakarta

Sah! Prabowo Subianto berkantor di IKN Nusantara Kaltim. Presiden teken UU perubahan status Jakarta.

TimDokumentasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Sah! Prabowo Subianto berkantor di IKN Nusantara Kaltim. Presiden teken UU perubahan status Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Sah! Prabowo Subianto berkantor di IKN Nusantara Kaltim.

Presiden Prabowo Subianto teken UU perubahan status Jakarta.

Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Daerah Khusus Ibukota (DKI).

DKI yang dulunya ditetapkan pada daerah Jakarta karena merupakan pusatnya Indonesia.

Kini, telah melekat di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara.

 Jakarta yang dulunya menjadi daerah pemerintahan, kini telah dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Baca juga: Dampak IKN Nusantara Buat Ekonomi Kaltim Positif Meski Pembangunan di Era Prabowo Dipastikan Molor

Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dengan penetapan ini, Ibu Kota Nusantara (IKN) telah sah menjadi ibukota Indonesia dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun perubahan status DKI menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.

Ini artinya, Jakarta menjadi memiliki otonomi daerah, di mana Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek di wilayah tersebut.

 Sementara itu, dengan keputusan tersebut, pembangunan IKN yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kaltim akan terus berlanjut.

Apalagi Prabowo menargetkan akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

“Targetnya Pak Prabowo itu (pindah ke IKN) 17 Agustus 2028 sudah berkantor di sana,” kata Dody seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terjawab Kapan Prabowo Berkantor di IKN Nusantara Kaltim, Menteri PU Beber Masih 4 Tahun Lagi

Saat ini, proses pembangunan di IKN sudah memasuki Tahap I (2022 - 2024) yaitu kawasan eksekutif meliputi Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), Kantor Sekretariat Negara, dan hunian pendukungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved