Berita Balikpapan Terkini
UMK Balikpapan 2025 Setelah Naik 6,5 Persen dan Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Lainnya di Kaltim
Berikut prediksi UMK Balikpapan 2025 dan daftar upah minimum kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur dengan kenaikan 6,5 persen.
Editor:
Heriani AM
Tribunnews.com
UMK 2025 KALTIM - Ilustrasi. Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen. Berikut prediksi UMK Balikpapan 2025 dan daftar upah minimum kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur dengan kenaikan 6,5 persen.
UMK 2024: Rp 3.549.307,67
Kenaikan upah 6,5 persen: 230.704.9986
UMK Bontang 2025: Rp 3.780.012,669
4. Kutai Kartanegara
UMK 2024: Rp 3.536.506,28
Kenaikan upah 6,5 persen: 229.872,9082
UMK Kukar 2025: Rp 3.766.379,188
5. Kutai Timur
UMK 2024: Rp 3.515.324
Kenaikan upah 6,5 persen: 228.496,06
UMK Kutim 2025: Rp 3.743.820.06
6. Kutai Barat
UMK 2024: Rp 3.711.017,82
Kenaikan upah 6,5 persen: 241.216,1583
UMK Kubar 2025: Rp 3.952.233,978
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.