Berita Kukar Terkini
Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Tenggarong, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap 4 Sekawan
Bongkar jaringan pengedar ganja di Tenggarong, Satresnarkoba Polres Kukar tangkap 4 sekawan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tenggarong kembali dihebohkan dengan aksi Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayahnya.
Empat pelaku yang masing-masing ADM (28), APY (30), YD (33), dan RP (33), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (6/12/2024).
Operasi dimulai di Waduk Panji-Sukarame, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, tempat pelaku RP kedapatan tengah menunggu pembeli.
Masyarakat yang sudah lama resah akhirnya bisa bernapas lega setelah lokasi yang kerap dijadikan sarang transaksi barang haram ini diobok-obok polisi.
Baca juga: Agar Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Lancar, Polres Kukar Siagakan 1.100 Personel
Dengan cerdik, personel Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli untuk menjebak RP.
Barang bukti berupa 1,36 gram ganja kering dan uang tunai Rp 250 ribu ditemukan disembunyikan di rerumputan.
Tak berhenti di situ, polisi langsung bergerak cepat.
Pengembangan kasus membawa mereka ke rumah YD di RT 22, Kelurahan Timbau.
Di lokasi ini, polisi menemukan 1,97 gram ganja yang disembunyikan dengan licik di kantong celana yang digantung di kamar mandi.
Operasi berlanjut ke rumah APY, yang tertangkap basah tengah bersantai tanpa curiga.
Polisi menemukan daun ganja kering seberat 2,58 gram yang disimpan rapi di dalam dompetnya.
Puncak aksi penggerebekan terjadi ketika ADM, pelaku terakhir, diringkus.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti terbesar berupa daun ganja kering seberat 5,36 gram. Pelaku ADM dengan santai mengakui kepemilikan barang tersebut.
Total barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku mencapai 11,57 gram ganja kering, ditambah uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi.
Baca juga: Satpolairud Polres Kukar Gerebek Bandar Sabu di Tengah Danau Kenohan
Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.