Berita Kukar Terkini
Tim Garangan Gagalkan Aksi Dua Pemuda Pemburu Sabu di Loa Janan Kukar
Tim Garangan gagalkan aksi dua pemuda pemburu sabu di Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu (8/12/2024) pukul 01.00 Wita.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketenangan malam di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, berubah mencekam ketika Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Operasi ini membekuk dua tersangka berinisial RH (26) dan FR (21) di dekat ATM SPBU Km 19, Minggu (8/12/2024) pukul 01.00 Wita.
Penangkapan yang berawal dari informasi gerak-gerik mencurigakan ini menjadi pukulan telak bagi kedua pelaku.
Menurut laporan pada Sabtu (7/12/2024) malam, RH dan FR yang sudah sepakat mengumpulkan uang Rp300 ribu nekat menempuh perjalanan ke Samarinda Seberang demi mendapatkan dua bungkus sabu-sabu.
Baca juga: Tim Garangan Polsek Loa Janan Kukar Gulung Pengedar Sabu pada Tengah Malam
Setelah transaksi selesai, RH menyerahkan barang haram tersebut kepada FR.
Namun, petualangan gelap mereka berakhir tragis saat kembali ke wilayah Loa Janan.
Gerak-gerik mencurigakan mereka mengundang perhatian Tim Garangan yang tengah melakukan patroli di kawasan tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, tim dengan sigap menghentikan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat total 0,8 gram yang disimpan rapi di kantong celana FR.
Barang bukti ini langsung disita, sementara kedua tersangka digiring ke Polsek Loa Janan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Loa Janan Kukar Tangkap Pria Pembawa Sabu di Area Tambang
Meski hasil tes urine menunjukkan keduanya negatif menggunakan narkotika, polisi tetap menjadikan mereka sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan dan rencana penyalahgunaan narkotika.
RH dan FR kini menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman maksimal 20 tahun penjara kini membayangi langkah mereka.
Ipda Dwi Handono menegaskan komitmen Polsek Loa Janan dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan melanjutkan proses hukum ini dengan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Pihak Polsek Loa Janan juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melawan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkotika terus digencarkan di setiap sudut wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.