Berita Kaltim Terkini
Hari Ini Pj Gubernur Akmal Malik Tetapkan Kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025
Hari ini Akmal Malik, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi di Kalimantan Timur
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025.
Dalam jumpa pers yang digelar di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (11/12/2024).
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyatakan bahwa UMP Kaltim 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, meningkat 6,5 persen dari UMP 2024.
Selain itu, UMSP Kaltim 2025 juga diumumkan untuk sektor-sektor strategis dengan rincian sebagai berikut:
- Perkebunan Sawit (KBLI 01262): Rp 3.633.003,48
- Kehutanan (KBLI 022): Rp 3.650.900,05
- Batu Bara (KBLI 0510): Rp 3.722.486,32
- Minyak dan Gas (KBLI 06): Rp 3.758.279,46
Menurut Akmal Malik, kenaikan UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah.
Baca juga: Pembahasan UMK Bontang 2025 Dimulai, Ditargetkan Rampung dalam 3 Hari
“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dan telah melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam:
Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025.
Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung daya saing usaha di Kalimantan Timur.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengurangi keberlanjutan usaha,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, kenaikan UMP ini menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan kabupaten/kota di seluruh Kaltim. Kabupaten dan kota memiliki waktu hingga 18 Desember 2024 untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca juga: Kukar Belum Bahas Kenaikan UMK 2025, Tunggu Keputusan Tingkat Provinsi Kaltim
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak menaati ketentuan upah minimum dapat dijatuhi sanksi pidana.
“Sejauh ini, belum ada laporan pelanggaran terkait upah minimum berdasarkan catatan tahun lalu,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, Pemprov Kaltim berupaya menjamin perlindungan yang adil bagi para pekerja, terutama di sektor-sektor strategis, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi di provinsi tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.