Sabtu, 11 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Inilah Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 dan UMP Kaltim

UMP 6,5 persen atau naik menjadi Rp3.579.313 di tahun 2025 dengan penambahan sekitar Rp 218.456

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Ilustrasi pekerja. Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen termasuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen atau naik menjadi Rp3.579.313 di tahun 2025 dengan penambahan sekitar Rp 218.456 dari tahun sebelumnya Rp3.360.858.

Kesepakatan sudah dibuat dan tertuang dalam berita acara pada rapat yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 9 Desember 2024.

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2025 turut ditetapkan.

Penetapan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi, yang merepresentasikan elemen pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Baca juga: Hitung-hitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dan Prediksi UMP Kaltim 2025

Koordinator Dewan Pengupahan Kaltim unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo mengatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen telah diputuskan Presiden RI berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lain.

Ia berharap, ke depan setelah kenaikan UMP ini para perusahaan tidak terhambat dan terus bisa melangsungkan usahanya.

“Mudah-mudahan dengan telah diputuskannya UMP sebesar 6,5 persen ini tidak menghambat operasional perusahaan artinya tidak menimbulkan PHK di perusahaan-perusahaan,” harapnya.

“Sebaiknya kalau perusahaan tidak mampu menerapkan UMP 2025 juga bisa diberi kesempatan mengajukan penangguhan tentunya prosesnya melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja),” sambung Slamet.

Baca juga: Perkiraan UMP Kaltim 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen, Perbedaan UMP dan UMK, Daftar UMK 2024 Kaltim

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pada rapat juga menetapkan UMSP 2025. 

Tentunya mengikuti regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. 

Berikut besaran UMSP Kaltim 2025 adalah: 

1. Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77

2. Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48

3. Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05

4. Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved