UMP 2025
UMP dan UMSP 2025 Kaltim Naik 6,5 Persen, Akmal Malik Beber Nilai Upah Pekerja 4 Sektor Tertentu
UMP dan UMSP 2025 Kaltim naik 6,5 persen. PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik beber nilai upah pekerja 4 sektor tertentu.
Penulis: Zainul | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Menanggapi potensi keberatan perusahaan terhadap kenaikan UMP yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Akmal menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama asosiasi pengusaha dan pekerja.
"Angka ini disepakati bersama. Bahkan, asosiasi pengusaha menyatakan menerima dengan baik kenaikan UMSP yang bervariasi antara 2 hingga 5 persen," katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan UMK pada tahun sebelumnya.
"Kami selalu memonitor dan memastikan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Sejauh ini, perusahaan cukup patuh, meskipun ada beberapa peringatan ringan yang diberikan," katanya.
Baca juga: Jika Naik 6,5 Persen, Perhitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Cek Kenaikan UMP-UMK 2024
Pemprov Kaltim memberikan waktu hingga 18 Desember 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Akmal menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. "Kami siap memfasilitasi jika ada dinamika di tingkat daerah," tutupnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan kebijakan pengupahan tahun 2025 dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.