Berita Kutim Terkini

Gandeng Bankaltimtara, Kini Pembayaran Pajak di Kutai Timur bisa Melalui Qris dan Shopee

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur bekerja sama dengan Bank Kaltimtara meluncurkan inovasi pembayaran pajak daerah secara non tunai

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
Bapenda Kutai Timur Gandeng Bank Kaltimtara Luncurkan Inovasi Pembayaran Pajak Nontunai.TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur bekerja sama dengan Bankaltimtara meluncurkan inovasi pembayaran pajak daerah secara non tunai.

Kepala Bapenda Kutai Timur, Syahfur mengatakan, pada pembayaran non tunai tersebut, pajak daerah dan restribusi menggunakan kode bayar.

Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menggunakan nomor objek pajak. 

Ia menambahkan, kini masyarakat dapat membayar pajak secara nontunai melalui beberapa media.

Seperti SMS Bankaltimtara, ATM bankkaltimtara, virtual account, Qris, Dana, Shopee, dan lain-lain. 

Baca juga: 63 Wajib Pajak di Kutai Timur Raih Penghargaan dari Bapenda Kutim

Baca juga: Gebyar Pajak Daerah 2023, Bapenda Kutim Undi 62.301 Nomor

"Pembayaran pajak daerah secara nontunai sudah bisa dilakukan melalui channel bayar yang telah kami sediakan. Sehingga, transisi baru ini dapat dilaksanakan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Untuk itu, lanjutnya, Syahfur mengucapkan terima kasih pada Bank Kaltimtara akan kemudahan transaksi yang diberikan. 

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Bank Kaltimtara yang telah bersama mendorong dan membantu, untuk mewujudkan pendanaan channel pembayaran nontunai sehingga memudahkan dan memberi pilihan pada wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran yang diinginkan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved