Berita Pemkab Kutai Timur

Gebyar Pajak Daerah 2023, Bapenda Kutim Undi 62.301 Nomor

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar gebyar pajak daerah Kutim tahun 2023

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Foto Bersama Gebyar Pajak Daerah Kutim 2023 di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Diskominfo Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar gebyar pajak daerah Kutim tahun 2023.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah atas kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online dengan aplikasi yang terintegrasi dengaan Bankaltimtara.

Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kutim, Syahfur bahwa pihaknya telah menyediakan hadiah-hadiah bagi wajib pajak yang telah membayar pajak daerah secara online.

Adapun periode pembayaran yang diterapkan mulai dari 1 Januari sampai 27 November 2023.

"Jumlah undian yang diikutsertakan berjumlah 62.301 nomor undian," ungkap Syahfur, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Pemkab Kutim Expose Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja

Baca juga: Bupati Ardiansyah Bersyukur Pemkab Kutim Raih Predikat Baik Anugerah Meritokrasi 2023

Berikut rincian nomor undian dari 11 bisang pajak atau retribusi di Kutim:

1. Pajak Hotel sebanyak 604 nomor undian

2. Pajak restoran sebanyak 14.986 nomor undian

3. Pajak hiburan sebanyak 95 nomor undian

4. Pajak reklame sebanyak 642 nomor undian

5. Pajak air bawah tanah sebanyak 114 nomor undian

6. Pajak sarang burung walet sebanyak 62 nomor undian

7. Pajak mineral bukan logam dan batubara sebanyak 51 nomor undian

8. Pajak penerangan jalan sebanyak 83 nomor undian

9. Pajak parkir sebanyak 29 nomor undian

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved