Pilkada Balikpapan 2024
Hasil Pilkada Balikpapan 2024 Tak Digugat ke MK, Rahmad Mas'ud-Bagus Menang di Semua Basis Lawan
Hasil Pilkada Balikpapan 2024 tak digugat ke Mahkamah Konstitusi, Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo menang di semua basis lawan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO – Hasil Pilkada Balikpapan 2024 tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo menang di semua basis lawan.
Paslon Rendi Susiswo–Eddy Sunardi dan Muhammad Sa’bani–Syukri Wahid tak ada mengajukan gugatan hasil Pilkada Balikpapan 2024 ke MK.
Hingga batas akhir, Rabu (11/12/2024) hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar di MK terkait hasil Pilkada Balikpapan 2024.
Baca juga: Profil Rahmad Masud Petahana yang Menang di Pilkada Balikpapan 2024, Jadi Wali Kota Periode Kedua
Dengan demikian, pasangan pemenang Rahmad Mas'ud - Bagus Susetyo tinggal menunggu waktu untuk disahkan dan dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Rahmad-Bagus memang menang telak di Pilkada Balikpapan 2024.
Paslon nomor urut 1 ini memperoleh 177.290 suara atau 59,27 persen.
Namun, angka golput dan suara tidak sah di Pilkada Balikpapan 2024 ini cukup tinggi.
Angka golput bahkan lebih tinggi daripada perolehan suara Rahmad-Bagus.
Ada 16.278 suara tidak sah dan 205.562 warga memilih golput.
Sedangkan suara sah ada 299.145 suara.
Jika diakumulasi, warga Balikpapan yang tidak memilih pemenang di Pilkada Balikpapan 2024 ini cukup tinggi yakni: 16.278 suara tidak sah dan 205.562 golput.
Ada 221.840 suara warga Balikpapan yang tak memilih tiga paslon ini.
Bahkan, angka ini lebih tinggi dari perolehan suara Rahmad-Bagus.
Baca juga: Harta Kekayaan Rahmad Masud Calon Wali Kota yang Menang Pilkada Balikpapan 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan resmi menetapkan hasil rekapitulasi surat suara tingkat kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa rapat pleno tingkat kota yang berlangsung hingga dini hari menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Balikpapan Nomor 411 Tahun 2024.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.