Berita Balikpapan Terkini

UMK Balikpapan 2025 Rp 3.701.508, UMKM Tidak Wajib Tunduk

UMK Balikpapan 2025 dikabarkan naik, karena itu setiap perusahaan harus patuh terhadapa aturan ini di Kalimantan Timur

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co
UMK BALIKPAPAN 2025 - Pemerintah daerah tetapkan UMK Balikpapan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, angka tersebut berdasarkan formula penghitungan besaran UMK yang merujuk dari penetapan UMP Kaltim. Pasalnya, UMKM tidak wajib tunduk pada aturan penetapan besaran UMK, seperti laundry dan industri kerupuk yang dilakukan secara manual, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - UMK Balikpapan 2025 dikabarkan naik, karena itu setiap perusahaan harus patuh terhadapa aturan ini. 

Kecuali ada beberapa hal, seperti di antaranya UMKM akan mendapat pengecualian. 

Dewan Pengupahan di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah sibuk membahas besaran nilai upah minimum kota (UMK) 2025.

Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Pj Gubernur Kaltim yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen atau Rp3.579.313.

Di Balikpapan, besaran nilai UMK 2025 naik 6,5 persen atau menjadi Rp3.701.508.

Baca juga: Prediksi UMK Balikpapan 2025 dan Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Lainnya di Kalimantan Timur

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, angka tersebut berdasarkan formula penghitungan besaran UMK yang merujuk dari penetapan UMP Kaltim.

"(UMK) sebelumnya Rp3.475.595, kemudian dengan formula yang tetap itu dikalikan besaran UMP 6,5 persen. Jadi, ada tambahan sekitar Rp225 ribu, menjadi 3.701.508," ujar Ani, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Disnaker Balikpapan Kembali Gelar Job Fair pada 11-12 Oktober 2024 

Berdasarkan perizinan, Ani menyebut, perusahaan menengah dan perusahaan besar bisa mengikuti lelang proyek pemerintah dengan syarat harus membayar gaji karyawan sesuai standar UMK.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan. Kalau tidak, (perusahaan) akan mendapat sanksi dari pengawas provinsi," tandasnya. Perusahaan akan Dapat Sanksi jika 

Sementara untuk tuntutan kekurangan upah, para pekerja bisa melapor ke Disnaker Balikpapan selaku mediator.

Baca juga: UMK Balikpapan 2025 Setelah Naik 6,5 Persen dan Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Lainnya di Kaltim

Namun dari laporan tersebut, Disnaker Balikpapan akan mengkroscek latar belakang perusahaan dahulu, apakah masuk dalam kategori usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau bukan. 

Pasalnya, UMKM tidak wajib tunduk pada aturan penetapan besaran UMK, seperti laundry dan industri kerupuk yang dilakukan secara manual.

Atau perusahaan yang masuk dalam kategori penggunaan teknologi sederhana, tepat guna, dan padat karya di mana biasanya berdasarkan kesepakatan.

"Kalau ada perusahaan besar atau menengah yang tidak memberikan upah sesuai UMK, karyawan bisa melapor ke Disnaker Balikpapan," pungkasnya.

Demikian adanya proyeksi besaran upah ini, Disnaker Balikpapan masih menunggu SK Pj Gubernur Kaltim atas penetapan UMK. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved