Berita Kaltim Terkini
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 Perkebunan hingga Tambang, Pembahasan UMSK di Berau dan PPU Masih Buntu
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 dari perkebunan, sawit, tambang hingga migas. Sementara pembahasan UMSK 2025 di 2 kabupaten, Berau dan PPU masih buntu.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Serikat Buruh Minta Lebih Besar dari Provinsi
Sebelumnya, UMK Berau 2025 telah ditetapkan naik 6,5 persen dari tahun 2024, yakni menjadi Rp 4.081.396,305.
Sebagai catatan UMK Berau 2024 adalah Rp 3.832.297.
Pembahasan UMSK Berau 2025 belum menemukan titik temu lantaran serikat buruh tidak menyetujui penawaran yang diajukan oleh unsur Dewan Pengupahan Berau.
Serikat buruh sepakat menawarkan kenaikan UMSK 2025 sebesar 5,79 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2025.
Sementara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menawarkan kenaikan 2,5 persen.
Di sisi lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau hanya menawarkan 1 persen kenaikan.
Perwakilan Serikat Buruh dari Federasi Konstruksi Umum dan Informasi (FKUI) Berau, Rahmat Abdi menyampaikan, pihaknya tetap berpatokan pada data yang disampaikan kepada semua unsur Dewan Pengupahan Berau, serta angka yang sudah mereka tawarkan.
Dengan penawaran 5,79 persen artinya sudah lebih tinggi dari provinsi yang menaikan UMSK 4 persen dan Kabupaten Kutai Timur 4,5 persen.
Pihaknya tidak ingin kenaikan UMSK Berau d ibawah angka tersebut.
"Yang pasti hitungan kita seharusnya lebih besar dari provinsi, tapi kenyataannya penawaran lebih rendah dari provinsi.
Artinya ini tidak seimbang dengan pengeluaran dan pendapatan di Kabupaten Berau," tegasnya, Jumat (13/12/2024).
Ditegaskannya, jika penawaran yang diminta pihaknya tidak disetujui, para serikat buruh sepakat untuk melakukan aksi penolakan.
Sampai tuntutan yang diminta sesuai dengan apa yang telah mereka hitung, terlebih letak geografis Kabupaten Berau paling jauh dari ibu kota Kaltim.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari memberikan opsi untuk UMSK sektor Pertambangan nantinya akan menyerahkan 2 penawaran dari Apindo dan serikat buruh kepada Pemprov Kaltim untuk ditetapkan langsung oleh Gubernur Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.