Berita Kukar Terkini
Prediksi UMK Kukar 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Dinasker Tunggu Putusan Provinsi, Tren Kenaikan 2024
Prediksi UMK Kukar 2025 dengan kenaikan 6,5 persen. Disnaker masih menunggu putusan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tren kenaikan UMK Kukar 2024 dan 2023
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Hingga Selasa (10/12/2024) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum menetapkan UMK Kukar 2025 lantaran masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah ada arahan dari Pemprov Kaltim, pembahasan UMK Kukar 2025 baru akan dimulai.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum 2025 adalah 6,5 persen, bagaimana dengan prediksi UMK Kukar 2025, simak pembahasan lengkapnya.
(Cek perhitungan prediksi UMK Kukar 2025 dengan kenaikan 6,5 persen di akhir artikel ini).
Baca juga: Jika Naik 6,5 Persen, Perhitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Cek Kenaikan UMP-UMK 2024
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, M Hatta mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
“Belum, kami besok akan menghadiri rapat UMP Provinsi. Setelah ada arahan dari provinsi, baru kami bisa melanjutkan proses di tingkat kabupaten,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, (10/12/2024).
Hatta menjelaskan, penetapan UMK merupakan proses yang melibatkan banyak pihak.
Setelah provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten/kota baru bisa merumuskan kenaikan UMK masing-masing berdasarkan formula yang diatur.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Proses ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kami akan melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Semua pihak harus mencapai kesepakatan agar keputusan yang diambil adil dan realistis,” katanya.
Hatta menambahkan, formula penghitungan UMK melibatkan beberapa indikator, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ekonomi lokal.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Berdasarkan data terakhir, UMK Kukar 2024 ditetapkan sebesar RpRp3.536.506,28 naik 4,18 persen atau Rp141.000 dari UMK 2023.
Baca juga: Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan Kenaikan 6,5 Persen, Daftar 3 Daerah UMK Terendah - Tertinggi
Kenaikan ini mengikuti tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Ini Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jabar Jika Naik 6,5 Persen, Cek yang Tertinggi dan Terendah |
![]() |
---|
Inilah Prediksi Besaran UMK Gresik 2025, Cek juga Kabar UMK Demak 2025 |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Isyaratkan UMK Surabaya Lebih Tinggi dari UMP, Diprediksi Naik Jadi Rp 5,1 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Paser Rampungkan Besaran UMK 2025 Paling Lambat 18 Desember 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.