Berita Kaltim Terkini

Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 Perkebunan hingga Tambang, Pembahasan UMSK di Berau dan PPU Masih Buntu

Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 dari perkebunan, sawit, tambang hingga migas. Sementara pembahasan UMSK 2025 di 2 kabupaten, Berau dan PPU masih buntu.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Surya
UMSK 2025 - Ilustrasi. Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 dari perkebunan, sawit, tambang hingga migas. Sementara pembahasan UMSK 2025 di 2 kabupaten masih buntu. 

"Karena dari pihak serikat buruh dan Apindo memiliki pandangan dan dasar yang berbeda maka kedua opsi ini yang nantinya akan kami bawa ke tingkat provinsi, nantinya Gubernur yang akan putuskan," ucapnya.

Dilanjutkan Pekan Depan

Belum ada kesepakatan pembahasan UMSK 2025 juga terjadi di PPU

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP Kahutindo) Penajam Paser Utara (PPU) meminta untuk mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.351/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tertanggal 9 Desember 2024.

"Menjelaskan kebutuhan naik, mereka minta sesuai dengan kebutuhan mereka," ujarnya.

Namun, permintaan dari para buruh tersebut tidak dapat diterima Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PPU.

Ada 4 sektoral UMSK PPU 2025 yang diminta oleh parah buruh yakni sektoral kelapa sawit naik 3 persen, perkayuan 4 persen, batu bara 5 persen, minyak dan gas (migas) 6 persen.

Sedangkan Apindo PPU berpatok pada UMSP Kaltim yang mana untuk sektor perkebunan sawit 1,5 persen, kehutanan 2 persen, batu bara 4 persen dan migas 5 persen.

"Kalau naik sih sah-sah aja semuanya. Tapi persentase ini belum dapat, maka kita cari formula yang terbaik. Dan, kalau untuk sektoral itu tidak semua sama. Kita di sini hanya perkebunan, sedangkan yang lain hanya sukon saja," jelasnya.

"Boleh di bawah provinsi, karena tidak ada sifat mengikat dan itu dilihat lagi dari segi kondisi daerah," sambungnya.

Dirinya memastikan permintaan buruh dan asosiasi pengusaha PPU itu bukan berarti ditolak, tetapi belum menemukan titik terang dari kedua belah pihak sehingga akan dilanjutkan rapat pada hari berikutnya.

"Bukan menolak, tetapi cari pas, belum ada kesepakatan. Kita cari persentase yang baik, makanya kita ada rapat lanjutan pada hari Senin (16/12/2024) nanti," ujarnya.

Lanjut Ernawati mengatakan, sementara untuk Upah Minimun Kabupaten (UMK) PPU tidak ada perubahan.

Semua sepakat mengikuti Peraturan Kemenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mana akan naik sebesar 6,5 persen.

Diketahui UMK PPU pada tahun 2024 sebesar Rp. 3,715.817.

Maka, jika dihitung dengan 6,5 persen, UMK PPU 2025 menjadi 3.957.345,9.

"UMK nggak ada masalah ya, tinggal yang UMSK aja lagi masih dirunding di Dewan Pengupahan PPU," pungkasnya.

Baca juga: UMK PPU Naik 6,5 Persen, Disnakertrans Ingatkan Harus Terima Lapang Dada

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Renata Andini Pangesti/Gregorius Agung Salmon)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved