Berita Penajam Terkini
UMK PPU Naik 6,5 Persen, Disnakertrans Ingatkan Harus Terima Lapang Dada
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur mengalami kenaikan 6,5 persen
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kenaikan 6,5 persen pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menjelaskan kenaikan UMK telah menyesuaikan dengan Provinsi Kaltim dan Pemerintah Pusat terkait Upah Minimun.
"UMK PPU tentu kita mengikuti Provinsi dan Pusat, dan Kemenaker juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kenaikan itu 6,5 persen, Nah kalau kita hitung naik 6,5 persen dari sebelumnya 3,715.817 pada tahun 2024 dan akan menjadi 3.957.345,9 pada tahun 2025," ucap Marjani di Kantor Disnakertrans PPU, Rabu, (11/12/2024).
Dia menjelaskan, kenaikan UMK Penajam Paser Utara tersebut menjadi tertinggi setelah Kabupaten Berau, Namun kenaikan UMK tersebut tetap harus menunggu rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten PPU dan musyawarah bersama yang akan dilaksanakan pada Jumat 13 Desember 2024 terkait mekanisme lebih lanjut untuk menyesuaikan peraturan Pemerintah Pusat atas kenaikan Upah Minimum.
Baca juga: Terbaru 2024! Prediksi UMK Medan 2025, Info Kenaikan Gaji di Kab Bogor dan Jakarta, Dulu Disebut UMR
"Penajam ini lebih tinggi di 2024 setelah Berau dan apalagi naik 6,5 persen tambah naik lagi.
"Kalau kita ikuti provinsi maka lebih rendah dia, tetapi kita ini ada dewan pengupahan daerah nanti mereka rekomendasi kan itu, tetapi secara mekanisme kita menunggu ketetapan dari pusat dan kemudian dari Provinsi. Kita harus menunggu mekanisme itu," jelasnya.
Untuk upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Penajam Paser Utara 2025, dia, menyampaikan hanya fokus pada satu sektor unggulan saja yaitu sektor Perkebunan kelapa sawit karena dinilai UMK sudah termasuk tinggi.
"Kalau banyak kenapa harus unggulan karena kemarin itu ada tiga yang usulkan itu, karena UMP/UMK kita sudah tinggi kan dibandingkan daerah lainnya," ujarnya.
Baca juga: Ini Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jabar Jika Naik 6,5 Persen, Cek yang Tertinggi dan Terendah
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Berharap pembahasan UMSK dan UMK yang digelar pada 13 Desember 2024 itu agar menghasilkan dan sekaligus menetapkan UMSK dan UMK secara objektif dan perusahaan harus bisa menerima.
"Tidak Ada penyampaian yang bertele-tele Kenaikan ini kita terima dengan baik, terutama bagi perusahaan itu diterima dengan lapang dada ya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.