Sabtu, 2 Mei 2026

Pilkada 2024

Jadwal Pelantikan Gubernur, Wali Kota dan Bupati Terpilih di Pilkada 2024

Setelah proses pemungutan suara selesai digelar, tahapan selanjutnya yakni pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.

Tayang:
Kompas.com
PILKADA 2024 - Setelah proses pemungutan suara selesai digelar, tahapan selanjutnya yakni pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah proses pemungutan suara selesai digelar, tahapan selanjutnya yakni pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pilkada dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024.

Lantas, kapan gubernur terpilih, bupati terpilih, serta wali kota terpilih akan dilantik?

Baca juga: Kunjungi Balikpapan, Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kaltim 

Baca juga: Sultan Kutai Kartanegara Minta Masyarakat Hormati Hasil Pilkada 2024

Jadwal pelantikan gubernur dan bupati/wali kota

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

Baca juga: Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK

Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi:

- Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK)

- Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta

- Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan. 

Baca juga: KPU Balikpapan Pastikan Tidak Ada Gugatan Pilkada 2024, Penetapan Calon Terpilih Segera Dilaksanakan

Penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved