Berita Viral
Nasib Sopir yang Pukuli Dokter Koas di Palembang, Pengacara Ungkap Alasan Ibunda Lady Temui Luthfi
Nasib sopir yang pukuli dokter koas di Palembang. Pengacara ungkap alasan Ibunda Lady temui Luthfi yang berujung pemukulan yang viral di medsos.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru sopir ibunda Lady, Lina Dedy yang lakukan pemukulan terhadap Luthfi, dokter koas di Palembang yang jadi viral di medsos.
Sosok Fadilah alias DT (37), sopir dari Sri Meilina alias Lina Dedy, ibunda Lady resmi menjadi tersangka penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas yang videonya viral.
Pengacara ungkap alasan Sri Meilina alias Lina Dedy ibu dari Lady menemui Luthfi, dokter koas yang berujung insiden pemukulan yang jadi viral tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Fadilah alias DT (37), seorang sopir, Sri Meilina ibunda Lady sebagai tersangka oleh setelah menganiaya dokter koas, Muhammad Luthfi.
Baca juga: Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri di Cafe Palembang Akhirnya Buka Suara, Akui Ingin Berdamai
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sopir ibunda Lady tersebut yang berlangsung satu malam.
Pemeriksaan dimulai Jumat (13/12/2024), ketika Fadilah diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Polda Sumsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Fadilah dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran," kata Sunarto saat gelar perkara pada Sabtu (14/12/2024).
Sunarto menjelaskan, motif di balik penganiayaan tersebut adalah rasa kesal Fadilah terhadap Luthfi, yang dinilai tidak menanggapi permintaan LN, bosnya.
Sebelumnya, LN dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket Tahun Baru yang ditetapkan Luthfi.
Jadwal tersebut dianggap memberatkan anak LN, LD, yang juga dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.
"Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan.

Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, Fadilah terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Terjawab Apa Itu Dokter Koas, Update Kasus Penganiayaan di Palembang, Sosok Lady Aurelia Pramesti
Pelaku Minta Maaf
Terkait kejadian itu, Titis pengacara DT memastikan keluarga LD akan bertanggung jawab secara penuh dan meminta maaf kepada Luthfi atas tindak kekerasan yang dilakukan DT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.