Berita Viral

Profil Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Profil Burhan Dahlan, hakim ketua yang tolak permohonan PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon, purnawirawan TNI.

YOUTUBE/ Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen (Purn) Burhan Dahlan SH MH dalam acara Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). Profil Burhan Dahlan, hakim ketua yang tolak permohonan PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon, purnawirawan TNI. 

Burhan Dahlan yang merupakan purnawirawan TNI ini dilantik menjadi Hakim Agung sejak  11 Maret 2013.

Kemudian pada 9 Oktober 2018, Burhan Dahlan dipercaya untuk menjabat sebagai  Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.

Saat itu Burhan Dahlan menggantikan posisi Timur P. Manurung, SH., MM. yang memasuki masa purnabakti.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Berikut beberapa posisi yang pernah dijabat oleh Burhan Dahlan:

  • Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta
  • Kepala Hukum KOSTRAD
  • Kepala Hukum Kodam Siliwangi
  • Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung
  • Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
  • Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
  • Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta

Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina

MA memutuskan menolak permohonan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

"Tidak terdapat kekhilafan  Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana."

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang Putuskan Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved