Berita Viral

Alasan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Alasan MA tolak PK kasus pembunuhan Vina Cirebon, 7 terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup.

Kolase Tribunnews.com
KASUS VINA CIREBON - MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina. Alasan MA tolak PK kasus pembunuhan Vina Cirebon, 7 terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan MA tolak PK kasus pembunuhan Vina Cirebon, 7 terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup.

Update kasus pengajuan PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ikuti Jejak Kasus Vina Cirebon, Kisah Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Pariaman Akan Difilmkan

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon. (Kompas TV)

Alasan MA Menolak PK

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Diyakini Kecelakaan Bukan Pembunuhan, Terpidana Nangis Sambil Peluk Dedi Mulyadi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved