Berita Viral

Akhir Kasus Vina Cirebon, Sambil Menangis, Keluarga 7 Terpidana Minta Bantuan ke Presiden Prabowo

Suasana duka dan kecewa usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews.com
KASUS VINA CIREBON - MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina. Suasana duka dan kecewa usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhir dari babak kasus Vina Cirebon, diwarnai tangisan.

Bukan tangis haru, melainkan suasana duka dan kecewa usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana.

Harapan untuk mendapatkan keadilan sirna dalam putusan tersebut, Senin (16/12/2024), yang disaksikan keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

Baca juga: Profil Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tangis pecah di ruangan saat putusan dibacakan oleh Juru Bicara MA, Yanto, melalui siaran langsung.

Beberapa keluarga terpidana pun menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu membebaskan anak-anak mereka.

“Kami, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, telah melihat dan mendengar putusan MA yang mengecewakan."

"Oleh karena itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mau membantu membebaskan para terpidana keluarga kami,” ujar Adam, perwakilan keluarga terpidana, Senin (16/12/2024).

Hal serupa diungkapkan Kasana, ayah Hadi Saputra, salah satu terpidana.

Dengan nada pilu, ia memohon perhatian Presiden untuk mendengar keluh kesah mereka.

“Sebagai orang tua, harapan kami hanya ingin anak-anak kami bebas."

"Mereka sebenarnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu. Bapak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini."

"Jangan biarkan hukum mencekik anak-anak kami di dalam tahanan. Anak-anak kami adalah harapan kami,” ucap Kasana, sambil menahan tangis.

KASUS VINA CIREBON - MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina.
KASUS VINA CIREBON - MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina. (Kolase Tribunnews.com)

Kosim, ayah dari Eka Sandi, juga menyampaikan rasa kecewanya atas putusan MA.

Ia berharap Presiden bisa memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.

“Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami."

"Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami, orang tua para terpidana, dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim, penuh harap.

Kasus kematian Vina dan Eki pada 2016 silam masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga terpidana.

Putusan MA ini semakin memupus harapan mereka untuk membuktikan bahwa anak-anak mereka tidak bersalah.

Sebelumnya, kekecewaan juga dirasakan oleh Asep Kusnadi, ayah Rivaldi Aditya, yang terlihat menangis sembari mengecam hukum yang menurutnya tidak lagi adil.

“Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar,” kata Asep, dengan tatapan kosong.

Meskipun pengajuan PK kandas, keluarga tetap berharap ada titik terang keadilan yang dapat menyatukan mereka kembali dengan para terpidana.

Hingga saat ini, permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi satu-satunya harapan yang mereka gantungkan.

Profil Burhan Dahlan

Profil Burhan Dahlan, hakim ketua yang tolak permohonan PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Burhan Dahlan yang merupakan purnawirawan TNI ini dilantik menjadi Hakim Agung sejak  11 Maret 2013.

Berikut ini profil lengkap sang Hakim Ketua.

Baca juga: Alasan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (16/12/2024).

Ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Lantas siapakah sebenarnya sosok Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan ini?

Simak rangkuman profil Hakim Burhan Dahlan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Berikut profil Burhan Dahlan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Berikut profil Burhan Dahlan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id & Kolase Tribunnews)

Profil Hakim Burhan Dahlan

Melansir laman resmi Kepaniteraan MA, Mayjen TNI (Purn) Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1 Januari 1955.

Sebelumnya Burhan Dahlan pernah menempuh Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer.

Kemudian Burhan Dahlan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum  dari Universitas Jayabaya Jakarta.

Baca juga: Ikuti Jejak Kasus Vina Cirebon, Kisah Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Pariaman Akan Difilmkan

Burhan Dahlan yang merupakan purnawirawan TNI ini dilantik menjadi Hakim Agung sejak  11 Maret 2013.

Kemudian pada 9 Oktober 2018, Burhan Dahlan dipercaya untuk menjabat sebagai  Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.

Saat itu Burhan Dahlan menggantikan posisi Timur P. Manurung, SH., MM. yang memasuki masa purnabakti.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Berikut beberapa posisi yang pernah dijabat oleh Burhan Dahlan:

  • Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta
  • Kepala Hukum KOSTRAD
  • Kepala Hukum Kodam Siliwangi
  • Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung
  • Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
  • Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
  • Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta

Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina

MA memutuskan menolak permohonan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

"Tidak terdapat kekhilafan  Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana."

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Harapan Kandas, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved