Berita Berau Terkini
Daftar 8 Pulau Kecil yang Masuk Tahap Sertifikasi Jadi Aset Pemkab Berau, Ada Kakaban dan Sangalaki
Berikut daftar 8 pulau kecil yang masuk tahap serfikasi menjadi aset Pemkab Berau. Termasuk di antaranya Pulau Kakaban dan Sangalaki.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengajukan sertifikasi untuk pulau kecil menjadi asetnya.
Proses sertifikasi untuk 8 pulau kecil menjadi aset Pemkab Berau ini adalah tahap pertama, dari wacana 71 pulau-pulau kecil.
Berdasarkan SK Bupati Nomor 470 Tahun 2024 pengelolaan 8 pulau tersebut setelah proses sertifikasi dikelola oleh Dinas Perikanan Berau.
Untuk diketahui pulau kecil adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi (kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Baca juga: Pemkab Berau Ingin Dilibatkan dalam Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih mengakui pengelolan tersebut masuk pada pihaknya, dan 8 pulau tersebut, ditatapkan sebagai barang milik pemerintah Kabupaten Berau.
Adapun 8 pulau tersebut, yakni:
- Pulau Kakaban,
- Pulau Balembangan,
- Pulau Mataha,
- Pulau Bilang-Bilangan,
- Pulau Sangalaki,
- Pulau Semama,
- Pulau Panjang dan
- Pulau Rabu-Rabu.
“Saat ini, 8 pulau dahulu yang masuk tahapan sertifikasi, ada tim percepatan yang saat ini sedang melakukan tahapan-tahapan untuk administrasinya untuk sertifikasi,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (17/12/2024).
Dari banyaknya 71 pulau-pulau kecil yang masuk dalam teritori wilayah kabupaten Berau, baru 8 pulau yang diusulkan, dan telah dilakukan tinjauan ke lapangan langsung.
Yunda mengatakan, sebelumnya mereka telah melihat habitat asli dari ke 8 pulau tersebut, besaran luasan dan keunggulan yang ada di 8 pulau tersebut.
Proses sertifikasi pun, belum selesai hingga saat ini.
Setelah 8 pulau ini selesai, kedepannya, akan ada lagi pulau-pulau kecil yang akan menyusul.
“Berproses ya untuk pelaksaan sertifikasi pulau ini, karena perlu tinjauan langsung ke lapangan,” ungkapnya.
Pemberlakuan sertifikasi pulau-pulau ini pun, menjadi salah satu bentuk perlindungan aset daerah.
Contohnya seperti dijelaskan Yunda, di Pulau Panjang ada beberapa pihak yang mengklaim bahwa pulau tersebut adalah milik pribadi personal tersebut.
“Pulau-pulau itu milik negara, tidak ada milik perseorangan,” tutupnya.

Buka Peluang Investor
Pengeloaan pulau tersebut juga berada di tangan Dinas Perikanan. Yunda Zuliarsih mengatakan sebagai program awal setelah rampung tersertifikasi 8 pulau itu akan ditawarkan maupun dilelang kepada para investor yang mau mengelola.
Nantinya, investor hanya berupa sebagai pengelola lahan, atau memanfaatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau tersebut.
“Ini juga menjadi instruksi oleh pimpinan, bahwa nantinya setelah semua proses administrasi selesai, Pemkab Berau terbuka untuk investor pengelolaan,” tegasnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (17/12/2024).
Memang, untuk saat ini, mereka belum memberikan informasi terbuka terkait peluang investasi tersebut.
Tetapi, memang dijelaskan Yunda, rencana jangka panjang pemanfaatan pulau-pulau kecil di Berau dapat dikelola oleh para investor.
Dengan catatan, peruntukan dan pengelolaan oleh investor nantinya sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Pemerintahan.
Yang jelas, tidak merusak alam atau ekosistem kelautan.
“Kalau memang ada investor yang mau mengelola, tentu ada peluang. Tapi ada audiensi, ada kesepakatan dari pemerintah dan pihak ketiga.
Tentunya harus dapat menguntungkan kepada masyarakat juga,” bebernya.
Bentuk kerjasama itu pun, akan berupa kontrak tahunan.
Skemanya, jika ada investor yang membangun resort di salah satu pulau dari 8 pulau itu, setelah kontrak berakhir, aset-aset yang ada menjadi milik Pemkab Berau.
“Contoh, jika hak kelolanya berakhir selama 20 tahun, setelah 20 tahun itu lah, Pemkab Berau tetap memiliki aset-aset yang berada di atas pulau yang dikelolanya,” jelasnya.
Pun ketika beroperasi, nantinya akan ada pembagian kerjasama dalam kurun waktu kerjasama berlangsung.
Entah 70 persen kepada pelaku usaha, dan 30 persennya masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau.
Yunda meyakini, PAD yang dihasilkan nantinya bisa menyentuh angka Miliar hingga Triliun.
Kendati begitu, yang perlu digaris bawahi, ada kekhawatiran adanya perbedaan presepsi dengan pihak provinsi.
Lantaran, pengelolaan wilayah pesisir berada di pihak Provinsi.
Namun, aset tersebut adalah milik Kabupaten Berau, jadi secara resmi Pemkab Berau berhak mendapatkan hasil pendapatan tersebut.
“Kita akan tetap bekerja sama dengan provinsi, tapi Pulau memang masuk dalam kawasan Pemkab Berau,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melibatkan pihak provinsi untuk mengatur syarat dan kentuan peruntukan lahan kepada Investor. Yang jelas, tak merusak ekosistem kelautan.
Yunda mencontohkan; seperti di Pulau Panjang, ada potensi pengeloaan mangrove dan garam.
Namun, tidak semua dari 8 pulau tersebut memiliki mata air yang dapat diminum. Inilah yang menjadi tantangan dari para investor.
Baca juga: Tak Punya Kewenangan, Pemkab Berau Terkendala untuk Kelola Pulau-Pulau Kecil, Minta Dikaji Ulang
Kedepankan Destinasi Wisata
Setelah sertifikasi, pulau-pulau kecil tersebut bakal dirumuskan pemanfaatannya untuk apa.
Yang jelas masih dalam kaidah konservasi, meskipun akan dikedepankan sebagai destinasi wisata.
Sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan atas pulau-pulau kecil tersebut untuk sisi daratnya.
"Minimal sudah ada pencatatannya dulu, selanjutnya untuk sertifikasi akan berproses juga ke Dinas Pertanahan Berau," kata Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Dahniar Ratnawati.
Sesuai amanah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut, supaya kabupaten menyelamatkannya.
"Artinya apabila ada aktivitas di sana perlu ada rekomendasi dulu dengan Pemkab Berau.
Meskipun memang untuk perairannya ada kewenangan provinsi dan pusat di sana," terangnya.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut nantinya juga akan memberdayakan masyarakat setempat atau pihak ketiga untuk pengelolaannya.
Yang mana perizinan pemanfaatan atau pengelolaannya sesuai kewenangan baik pemkab, pemprov maupun pemerintah pusat.
Sesuai dengan Permen ATR Nomor 17 Tahun 2016 tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa minimal 30 persen tanah di kuasai oleh negara.
Yang arti nya pemerintah dapat menguasai seluruh lahan atas pulau-pulau kecil tersebut dan dalam pengelolaannya dapat di kerjasamakan dengan masyarakat dan pihak ketiga.
Namun, beberapa pulau juga sudah ada kegiatan non government organization (NGO) di dalamnya, untuk aktivitas pengelolaan biota lautnya.
Itu juga dimaksudkan agar pulau-pulau kecil tersebut jangan sampai diperjualbelikan oleh orang lain.
Apalagi pulau-pulau kecil statusnya milik negara jadi tidak bisa dikuasi oleh individu atau kelompok tertentu.
Diakuinya, selama ini proses sertifikasi memakan waktu lama kendalanya.
"Kendalanya selama ini juga banyak potensi konflik di dalamnya.
Makanya kami pendekatan secara bertahap kepada masyarakat," bebernya.
"Harapan kami mereka yang mendapatkan rekomendasi dari provinsi ataupun pusat bisa berkomunikasi dengan kami untuk melakukan aktivitas di sana," katanya.
Baca juga: Jadikan Pulau Kecil Sebagai Aset Daerah, Pemkab Berau Akan Sertifikasi Pulau-Pulau Kecil
(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Ribuan Pelaku Usaha Difasilitasi NIB, Terbanyak di Kecamatan Tanjung Redeb Berau |
![]() |
---|
Jadi Destinasi Wisata Unggulan Berau, Pemkab Komitmen Kembangkan Pulau Kakaban |
![]() |
---|
Kini Mal Pelayanan Publik Mini Hadir di Lantai Satu Kantor DPMPTSP Berau |
![]() |
---|
Maratua Berau Wisata Kelas Dunia, Tito Karnavian: Sudah Muter-muter, Ini yang Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.