Berita Kubar Terkini
Naik 6,5 Persen, Daftar UMK Kubar 2025, Efektif Mulai 1 Januari 2025 dan Wajib Ditaati
Naik 6,5 persen, berikut daftar UMK Kubar 2025 . Efektif Mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati
Penulis: Febriawan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat (Kubar) tahun 2025 resmi disepakati sebesar sebesar Rp .
Besaran UMK Kubar 2025 sebesar Rp 3.953.233 naik Rp 242.216 atau 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp 3.711.017.
Kenaikan UMK Kubar 2025 sebesar 6,5 persen ini Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI.
Besaran UMK Kubar 2025 Rp 3.953.233 ini juga diterapkan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Baca juga: Daftar UMK 2025 di 8 Kota/Kabupaten di Kaltim, Berau Tertinggi, Hanya 2 Daerah Belum Tentukan
UMK Mahulu 2025 masih mengikuti Kutai Barat seperti halnya tahun 2024 dan 2023.
Plt Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kubar Agustinus Dalung mengungkapkan, angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kabupaten .
"Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, asosiasi pengusaha atau Apindo, akademisi serta jajaran Pemkab Kutai Barat," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas," paparnya.

Diketahui, bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Baca juga: Terjawab Besaran UMK Samarinda 2025, Sudah di Tangan Andi Harun, Resmi Diumumkan 18 Desember 2025
Daftar UMK Kubar 3 tahun terakhir
Berikut besaran UMK Kubar dalam tiga tahun terakhir:
- UMK Kubar 2023 Rp3.551.179,24
- UMK Kubar 2024 Rp 3.711.017
- UMK Kubar 2025 Rp 3.953.233
Baca juga: Dewan Pengupahan Belum Terbentuk jadi Penyebab Mahulu Masih Ikut Standar UMP Kalti
Tertinggi Ketiga di Kaltim
- UMK Paser 2025 Rp 3.591.565,53
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.