Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Akmal Malik Umumkan UMK 2025 Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Berikut Rinciannya
Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan UMK 2025 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, berikut rinciannya.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik akhirnya mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) se-Kaltim untuk tahun 2025.
Kenaikan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Akmal Malik menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan pekerja agar tetap baik, seiring dengan inflasi dan dinamika ekonomi daerah.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan jika kabupaten dan kota tidak mengajukan usulan UMK, maka pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk menetapkannya.
"Formula penghitungan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah 6,5 persen dari nilai UMK 2024," jelas Akmal Malik di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024) petang ini.
Baca juga: Disnaker Bontang Tetapkan Besaran UMK 2025, Mengalami Kenaikan 6,5 Persen
Diungkapkan juga bahwa dari 10 kabupaten dan kota, 9 di antaranya telah mengusulkan UMK.
Sementara Mahakam Ulu (Mahulu) masih mengacu pada UMK Kutai Barat.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) 2025, hanya 7 daerah yang mengusulkan penetapan.
Sementara Kota Balikpapan, Kabupaten Barat dan Mahulu tidak mengajukan.
"Untuk UMK, Mahulu tidak mengajukan karena memang belum memiliki Dewan Pengupahan. Disnakertrans harus segera membentuk itu. Sementara UMSK itu memang tidak mengajukan, sehingga jika ada yang tidak mengajukan, sesuai regulasi, kita (pemprov) diberi kewenangan menetapkan," jelas Akmal Malik lagi.
Baca juga: Kukar Belum Bahas Kenaikan UMK 2025, Tunggu Keputusan Tingkat Provinsi Kaltim
Adapun daftar UMK 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kaltim adalah sebagai berikut;
1. Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
3. Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
4. Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820
5. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
6. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
7. Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
8. Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68; dan
9. Kota Bontang: Rp3.780.012,66
Baca juga: Ini Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jabar Jika Naik 6,5 Persen, Cek yang Tertinggi dan Terendah
Sementara untuk sektor tertentu, upah minimum sektoral (UMSK) diatur secara khusus oleh gubernur, baik di level provinsi maupun kabupaten dan kota dengan rincian berikut:
1. UMSK Paser 2025 antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.636.000
b. Sektor Pertambangan Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp. 3.728.045,02
2. UMSK Kutai Kartanegara 2025 antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.841.706,77
b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp 3.841.706,77
c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp 3.841.706,77,
d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp3.841.706,77
3. UMSK Berau 2025 antara lain :
a. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp4.185.471,92
b. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.122.210,27
Baca juga: Jika Naik 6,5 Persen, Perhitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Cek Kenaikan UMP-UMK 2024
4. UMSK Kutai Timur 2025 antara lain:
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.901.060,50
b. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp3.901.291,90.
5. UMSK Penajam Paser Utara 2025 antara lain:
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.016.706,08
b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp 4.036.492,81
c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp 4.115.639,73
d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp 4.155.213,18
6. UMSK Samarinda 2025 antara lain:
a. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 410 (Konstruksi Gedung) sebesar Rp. 3.780.303,76
b. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 43211 (Instalasi Listrik) sebesar Rp 3.780.303,76
c. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, KBLI Nomor 501 (Angkutan Laut) sebesar Rp 3.780.303,76
7. UMSK Bontang 2025 antara lain:
a. Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen, KBLI Nomor 2012 sebesar Rp 3.997.363,39
b. Sektor Pertambangan Gas Alam, KBLI Nomor 06201 sebesar Rp4.950.142,8
c. Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, KBLI Nomor 09100 sebesar Rp. 4.950.142,87
Baca juga: Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan Kenaikan 6,5 Persen, Daftar 3 Daerah UMK Terendah - Tertinggi
Pemprov Kaltim memastikan kebijakan ini dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja.
"Penetapan upah minimum ini adalah instrumen penting untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, sekaligus sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi dan inflasi di wilayah Kalimantan Timur," pungkas Akmal Malik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.