Pilkada 2024
Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
TRBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kapan pelantikan Gubernur 2025, termasuk jadwal Bupati/Walikota terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Gubernur, Wali Kota dan Bupati Terpilih di Pilkada 2024
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024).
Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.
Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan.
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis aturan tersebut, seperti dilansir Kompas.com.
Tahapan Pilkada 2024
Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan, hasil Pilkad serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 sudah digelar pada 27 November kemarin, bertujuan untuk memilih kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Dalam Pilkada 2024, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung di 37 provinsi, Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten, dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.
Saat ini masih dilakukan rekapitulasi suara, meski berbagai lembaga survei merilis hasil hitung cepat sebagai bayangan pemenang Pilkada 2024.
Lantas, kapan pengumuman resmi pemenang Pilkada 2024 baik provinsi maupun kabupaten/kota?
Pengumuman ini sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan oleh KPU.
"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi akan dilakukan pada 12 Desember 2024.
Afifuddin menjelaskan, ada dua agenda besar yang akan dilakukan KPU setelah proses pencoblosan selesai.
Agenda pertama adalah rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pemilih Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024, sedangkan rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar dari 30 November hingga 9 Desember 2024.
Agenda kedua adalah pengumuman hasil sesuai dengan jadwal yang telah disebutkan sebelumnya oleh Afifuddin.
"Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara.
Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya.
Lalu, kapan Gubernur, Bupati, Wali Kota terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik?
Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Pelantikan KPPS Pilkada 2024, Cek Jadwal di Sini
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
24 November-26 November 2024: Masa tenang
27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
30 November - 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi
12 Desember 2024: Pengumuman pemenang Pilkada tingkat kabupaten/kota
15 Desember 2024: Pengumuman pemenang Pilkada tingkat provinsi
7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ruang Lingkup Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 mencakup pemilihan kepala daerah pada tingkatan berikut:
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 provinsi.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.
Tujuan Pilkada Serentak
Beberapa tujuan dari Pilkada Serentak 2024 adalah:
1 . Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan menyelenggarakan pilkada secara bersamaan, diharapkan pengeluaran negara dapat ditekan.
2. Harmonisasi Jadwal Pemilu: Menjadikan jadwal pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah lebih terintegrasi.
3. Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Memaksimalkan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi.
Baca juga: Pelantikan KPPS di Samarinda Bakal Digelar 7 November 2024, KPU: Bimtek Direncanakan 4 Kali
4. Setelah mengetahui informasi awal terkait Pilkada, masyarakat yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) perlu memahami cara mencoblos yang benar pada Pilkada Serentak 2024.
Itulah tadi ulasan kapan pelantikan Gubernur 2025, cek juga jadwal Bupati/Walikota terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.