Sabtu, 13 Juni 2026

Mengenal Perpajakan Sektor Pertambangan

Pada awalnya, aturan perpajakan sektor pertambangan Indonesia terbagi menjadi dua basis hukum utama.

Tayang:
Editor: Syaiful Syafar
IST
Rizkyana, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan II. 

Oleh : Rizkyana
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan II

Perpajakan dalam Sektor Pertambangan Indonesia: Tantangan dan Regulasi Terkini

Sektor pertambangan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara.

Sumber daya alam yang melimpah, seperti mineral logam, mineral bukan logam, batu bara, dan batuan, menjadi salah satu sektor utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam upaya mengatur dan mengelola sektor ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi, salah satunya melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat pembagian jenis izin usaha pertambangan, yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, serta IPR dan SIPB. 

Namun, pelaksanaan perpajakan di sektor pertambangan ini tidaklah sederhana. 

Terdapat beberapa tantangan yang muncul, terutama dalam mengatur perlakuan perpajakan yang berbeda-beda, baik untuk perusahaan dengan izin pertambangan yang lebih baru maupun yang lama, seperti yang tercantum dalam Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Meskipun kedua jenis perjanjian ini sudah ada sebelum perubahan UU, mereka tetap diberlakukan hingga masa kontrak atau perjanjian berakhir, sesuai dengan Pasal 169 huruf a UU No. 4 Tahun 2009.

Sistem Perpajakan pada Sektor Pertambangan

Pada awalnya, aturan perpajakan sektor pertambangan Indonesia terbagi menjadi dua basis hukum utama.

Pertama, aturan perpajakan umum yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku seperti UU, PP, dan aturan pelaksanaan lainnya.

Kedua, ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya (KK) dan PKP2B yang bersifat "nailed down" (mengikat sesuai yang tercanum dalam kontrak). 

Seiring berjalannya waktu dan berakhirnya masa berlaku KK dan PKP2B, banyak perusahaan pertambangan yang kini beralih ke IUPK, yang memerlukan aturan pelaksanaan pajak yang baru.

Sebagai respons terhadap peralihan ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Kedua peraturan ini mengatur lebih lanjut mekanisme perpajakan di sektor pertambangan, termasuk pengaturan tarif pajak penghasilan badan dan ketentuan mengenai harga jual batu bara.

Tarif Pajak Penghasilan Badan

Salah satu elemen penting dalam perpajakan sektor pertambangan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

PKP2B Generasi 1 tarif PPh Badannya sebesar 45 persen, PKP2B Gen 1+, Gen 1++, Gen 2, dan Gen 3+ sesuai peraturan perundang-undangan (prevailing, Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dimana saat ini tarifnya 22 persen, untuk PKP2B Generasi 3 ada yang nailed down sebesar 30 persen ada yang prevailing sebesar 22 persen, sementara untuk pemegang IUP, IUPK, atau IUPK  sebagai Kelanjutan Operasi Perjanjian tarifnya 22 % .

Perbedaan tarif ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara perusahaan lama yang masih menggunakan ketentuan dalam Kontrak dengan perusahaan dengan rezim Izin.

Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

Sesuai Pada Pasal 4 PP No. 15/2022,  perlakuan pajak penghasilan bagi badan usaha pemegang izin dan perjanjian pertambangan batu bara, mengatur bahwa yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan batu bara merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha.

Yang membedakan antara sektor tambang dengan sektor lainnya adalah mekanisme penentuan besaran nilai penghasilan.

Untuk industri pada umumnya, penghasilan dari usaha merupakan penghasilan yang diterima dari penjualan hasil produksinya (berdasarkan invoice). 

Namun untuk sub sektor pertambangan batu bara, penghasilan dari usaha perhitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga yang lebih rendah dari harga patokan batu bara (HPB) atau indeks harga batu bara pada saat transaksi dan harga sesungguhnya atau seharusnya diterima penjual.

Jadi dibandingkan dulu mana yang lebih rendah antara HPB atau indeks harga batu bara, baru kemudian dibandingkan dengan harga sesuai invoice, mana yang lebih tinggi itulah yang menjadi harga untuk penghasilan usaha dalam rangka perhitungan pajak penghasilan.

Hal ini dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan dan untuk meminimalisir adanya transfer of pricing atau pengalihan keuntungan dari satu pihak ke pihak lainnya. 

Sebagai contoh, Perusahaan pemegang PKP2B Generasi 1, tarif Pajak Penghasilan Badannya sebesar 45?ri laba sebelum pajak (sesuai Kontrak), menjual batu bara ke afiliasinya yang merupakan pemegang IUP untuk keperluan blending dimana tarif PPh Badan IUP sebesar 22 % , misalkan harga sesuai invoice sebesar US$ 50/ton, HPB sesuai kualitas PKP2B tersebut di harga US$ 60/ton, biaya penambangan dan operasional US$ 30/ton, maka apabila PKP2B tadi merupakan Perusahaan industri umum laba sebelum pajaknya sebesar US$ 20/ton (US$ 50/ton – US$ 30/ton) sehingga PPh Badannya menjadi US$ 20/ton x 45 % = US$ 9/ton, namun karena PKP2B tadi merupakan perusahaan batu bara, maka laba sebelum pajaknya sebesar US$ 30/ton (US$ 60/ton – US$ 30/ton) sehingga PPh Badannya menjadi US$ 30/ton x 45 % = US$ 13,5/ton. 

Penerapan sistem perpajakan yang kompleks dan berlapis di sektor pertambangan Indonesia menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal transfer pricing atau pengalihan keuntungan antar perusahaan yang terafiliasi.

Untuk itu, pengawasan yang ketat dari otoritas pajak menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun demikian, peraturan yang ada juga membawa peluang bagi sektor ini untuk lebih transparan dalam pelaporan penghasilan dan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha, serta untuk meminimalkan penghindaran pajak.

Melalui pengaturan yang lebih baik, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor pertambangan dapat lebih optimal, sehingga mendukung pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved