Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Dapat Rp2,5 Miliar dari Pemprov, Katsul Wijaya Beber Penggunaan Dananya
Adapun anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu senilai Rp2,5 miliar yang diserahkan pada 17 Desember
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan juga buku alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.
Adapun anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu senilai Rp2,5 miliar yang diserahkan pada 17 Desember lalu ke Pemkab Paser.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengatakan anggaran itu nantinya akan digunakan untuk percepatan pembangunan di daerah.
Pemkab Paser sudah menerima DIPA dan TKD senilai Rp2,5 miliar.
Baca juga: Kejari Paser Ungkap Kasus Tipikor APBDes Sandeley dan Dana Hibah Mangrove Labuangkallo
"Anggaran itu nantinya akan digunakan dengan sasaran mendukung kegiatan-kegiatan dari pemerintah daerah," kata Katsul, Kamis (19/12/2024).
Dengan diterimanya DIPA dan TKD tersebut, juga menjadi simbol bahwa telah dimulainya pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2025.
"Penyerahan itu, juga menjadi simbol bahwa telah dimulainya pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2025, dokumen ini juga akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan yang dibiayai APBN," tambahnya.
DIPA dan TKD tersebut, dinilai akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pembangunan pemerintah daerah untuk tahun mendatang.
Meski demikian, sambung Katsul, tetap akan dilakukan penyesuaian pada APBD tahun 2025 agar anggaran yang masuk dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan.
"Akan dilakukan penyesuaian pada APBD Tahun 2025, nanti akan dibahas tim evaluasi untuk anggaran Tahun 2025 oleh Pemprov Kaltim yang dijadwalkan pada Sabtu mendatang," urainya.
Dengan adanya dukungan melalui APBD Provinsi Kaltim tersebut, diharapkan agar pelaksanaan pembangunan di Paser dapat terlaksana dengan semakin tepat.
Utamanya untuk dana yang telah diakomodir pada kegiatan-kegiatan yang sudah dimasukan dalam APBD.
Sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan kegiatan.
Kebijakan transfer ke daerah, guna memperkuat sinergi dan harmonisasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang dapat mendukung pemerataan pembangunan.
"Sekaligus menciptakan ekonomi baru yang berkelanjutan sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal," tutup Katsul. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241219_Katsul-Wijaya-di-Paser-Beber-soal-Dana-Pemprov.jpg)