Berita Paser Terkini

Kejari Paser Ungkap Kasus Tipikor APBDes Sandeley dan Dana Hibah Mangrove Labuangkallo 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser telah menyelesaikan dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Daya Taka

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Hendy Sinatriya Imran.  TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser telah menyelesaikan dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Daya Taka. 

Kasus yang ditangani perihal penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sandeley, Kecamatan Kuaro tahun 2015 dan 2016 serta Tipikor rehabilitasi mangrove tahun 2021 di Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan. 

Tipikor APBDes dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sandeley, Aris Sugiarto yang menjabat di tahun 2015-2016 dan Tipikor rehabilitasi mangrove tahun 2021 dilakukan Ketua Kelompok Masyarakat Muara Adang Indah, Ilham. 

Kasi Intelejen Kejari Paser, Hendy Sinatriya Imran mengatakan Pj Kades Sandeley melakukan penarikan uang APBDes tanpa sepengetahuan bendahara (pemalsuan dokumen) dan mengambil uang BUMDesa Empun Takase yang diperuntukkan mengurus ijin usaha. 

"Itu termasuk perbuatan memperkaya diri atau orang lain, yang mana Pj Kades ini melaksanakan pekerjaan fisik yang menjadi tugas tim pengelola kegiatan (TPK) hingga diduga merugikan keuangan negara Rp120 juta lebih," terang Hendy di Tanah Grogot, Kamis (19/12/2024). 

Baca juga: Kejari Paser Selidiki Bimtek di NTB dan Bali, Ketua DPC Apdesi Paser: Kami Bukan Penyelenggara

Baca juga: Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti 171 Perkara Tindak Pidana Umum, Kasus Narkotika Terbanyak

Atas tindakannya itu, Pj Kades Sandeley dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Aris Sugiarto disangkakan pidana penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp50 juta, juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp120 juta," tambahnya. 

Sementara terhadap Ilham, mengelola keuangan Kelompok Tani Labuangkallo sejak 17 Juni sampai 1 Desember 2021 namun bukan termasuk dalam bagian kelompok tersebut. 

Ilham merencanakan pendirian kelompok, dengan mengatur dan mengelola kegiatan kelompok Labuangkallo Mandiri 

"Ia juga meminta uang pembelian bahan dan alat dari pengurus kelompok, memotong biaya pembayaran bahan dan alat, penguasaan atas buku rekening dan kartu ATM milik penerima upah yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ulas Hendy. 

Terdakwa Ilham dapat dikatakan sebagai mastermind atau pihak yang merencanakan dan mengendalikan kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2021. 

"Mulai dari proses pembentukan Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri, hingga pencairan uang kegiatan yang dikendalikan dan dilaksanakan atas perintah Ilham, " ulasnya. 

Atas perbuatannya itu, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 ayat 1 huruf B UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Larang Wartawan Bawa Handphone Saat Hendak Meliput, Kejari Paser Sampaikan Permohonan Maaf

Juga UURI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang pidana atau pasal 57. 

"Terdakwa Ilham merugikan negara Rp741 juta lebih, sehingga mendapat pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Juga harus membayar uang pengganti Rp462 juta lebih dalam kurung waktu satu bulan setelah putusan," tutup Hendy. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved