Berita Paser Terkini
Kejari Paser Ungkap Kasus Tipikor APBDes Sandeley dan Dana Hibah Mangrove Labuangkallo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser telah menyelesaikan dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Daya Taka
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser telah menyelesaikan dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Daya Taka.
Kasus yang ditangani perihal penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sandeley, Kecamatan Kuaro tahun 2015 dan 2016 serta Tipikor rehabilitasi mangrove tahun 2021 di Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan.
Tipikor APBDes dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sandeley, Aris Sugiarto yang menjabat di tahun 2015-2016 dan Tipikor rehabilitasi mangrove tahun 2021 dilakukan Ketua Kelompok Masyarakat Muara Adang Indah, Ilham.
Kasi Intelejen Kejari Paser, Hendy Sinatriya Imran mengatakan Pj Kades Sandeley melakukan penarikan uang APBDes tanpa sepengetahuan bendahara (pemalsuan dokumen) dan mengambil uang BUMDesa Empun Takase yang diperuntukkan mengurus ijin usaha.
"Itu termasuk perbuatan memperkaya diri atau orang lain, yang mana Pj Kades ini melaksanakan pekerjaan fisik yang menjadi tugas tim pengelola kegiatan (TPK) hingga diduga merugikan keuangan negara Rp120 juta lebih," terang Hendy di Tanah Grogot, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kejari Paser Selidiki Bimtek di NTB dan Bali, Ketua DPC Apdesi Paser: Kami Bukan Penyelenggara
Baca juga: Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti 171 Perkara Tindak Pidana Umum, Kasus Narkotika Terbanyak
Atas tindakannya itu, Pj Kades Sandeley dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Aris Sugiarto disangkakan pidana penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp50 juta, juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp120 juta," tambahnya.
Sementara terhadap Ilham, mengelola keuangan Kelompok Tani Labuangkallo sejak 17 Juni sampai 1 Desember 2021 namun bukan termasuk dalam bagian kelompok tersebut.
Ilham merencanakan pendirian kelompok, dengan mengatur dan mengelola kegiatan kelompok Labuangkallo Mandiri
"Ia juga meminta uang pembelian bahan dan alat dari pengurus kelompok, memotong biaya pembayaran bahan dan alat, penguasaan atas buku rekening dan kartu ATM milik penerima upah yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ulas Hendy.
Terdakwa Ilham dapat dikatakan sebagai mastermind atau pihak yang merencanakan dan mengendalikan kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2021.
"Mulai dari proses pembentukan Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri, hingga pencairan uang kegiatan yang dikendalikan dan dilaksanakan atas perintah Ilham, " ulasnya.
Atas perbuatannya itu, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 ayat 1 huruf B UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Larang Wartawan Bawa Handphone Saat Hendak Meliput, Kejari Paser Sampaikan Permohonan Maaf
Juga UURI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang pidana atau pasal 57.
"Terdakwa Ilham merugikan negara Rp741 juta lebih, sehingga mendapat pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Juga harus membayar uang pengganti Rp462 juta lebih dalam kurung waktu satu bulan setelah putusan," tutup Hendy. (*)
Wagub Kaltim Seno Aji Minta Awasi Dapur MBG Paser, Perhatikan Kualitas Kuliner |
![]() |
---|
Beri Insentif Guru hingga Rumah Layak Huni, Pemkab Paser Apresiasi Bantuan dari Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
765 Penjaga Rumah Ibadah di Paser Terima Insentif dari Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja Paser, Pemkab Bakal Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Beri Insentif Program Jospol ke 1.138 Guru di Paser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.