Berita Balikpapan Terkini

Pemkot akan Mekarkan Kecamatan Balikpapan Utara, Zulkifli: Mau Pakai Nama Apa

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana melakukan pemekaran kecamatan terpadat, yakni Balikpapan Utara

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMEKARAN KECAMATAN - Asisten I Tata Pemerintah Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan rencana pemekaran kecamatan tersebut perlu melalui kajian naskah akademik. Rencana pemekaran tersebut perlu menunggu hasil kajian akademik dari Bappeda Litbang. Sehingga belum diketahui akan mengambil wilayah mana, serta serta berapa jumlah penduduk. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana melakukan pemekaran kecamatan terpadat, yakni Balikpapan Utara.

Asisten I Tata Pemerintah Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan rencana pemekaran kecamatan tersebut perlu melalui kajian naskah akademik.

Pengkajian akademik ini nantinya akan disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitan dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Balikpapan, yang akan dilakukan pada 2025.

"Waktu kajian hanya beberapa bulan, karena hanya satu kecamatan saja pemekarannya. Jadi bagaimana prospek untuk pemekaran Balikpapan Utara, kita tunggu dari hasil kajian Bappeda," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: 7 Desa di Kukar Penuhi Syarat Pemekaran Daerah, Arianto Beber Kunci Keberhasilannya

Zul menekankan, rencana pemekaran ini berkaitan dengan seiring pertambahan jumlah penduduk yang besar.

Pasalnya Balikpapan Utara memiliki luas 132 kilometer persegi.

Kecamatan Balikpapan Utara memiliki enam kelurahan. 

Mencakup:

  • Muara Rapak;
  • Batu Ampar;
  • Karang Joang;
  • Graha Indah;
  • Gunung Samarinda;
  • dan Gunung Samarinda Baru.

Ia menjelaskan, sebelum membentuk kecamatan baru, perlu membentuk kelurahan baru terlebih dahulu. Sama seperti pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota.

"Jadi bentuk kelurahan dulu, baru memenuhi syarat untuk membentuk kecamatan," ucap Zul.

Di samping itu, dalam pemekaran, tidak boleh hanya wilayah baru atau daerah bentukan yang baru.

Artinya wilayah bentukan kecamatan baru tidak boleh cakupan wilayahnya adalah kelurahan baru.

Baca juga: Rudenim Balikpapan Deportasi 7 WNA Sepanjang 2024, Mayoritas dari Timur Tengah dan Asia

"Harus ada kelurahan lama, karena ada umur kelurahan boleh dimekarkan itu lima tahun. Itu mencegah agar jangan sampai karena mau memekarkan kecamatan, lalu kelurahan dipaksa-paksakan," ulasnya.

Zul menyebut, rencana pemekaran tersebut perlu menunggu hasil kajian akademik dari Bappeda Litbang.

Sehingga belum diketahui akan mengambil wilayah mana, serta serta berapa jumlah penduduk.

Apakah nantinya sebagian mengambil wilayah Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara, untuk menjadi satu kecamatan. Namun Balikpapan Utara tetap menjadi kecamatan induk.

Demikian dengan beberapa alternatif nama untuk kecamatan baru sesuai dengan usulan kecamatan yang induk.

"Itu nanti akan dilakukan musyawarah mau pakai nama apa," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved