Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

7 Desa di Kukar Penuhi Syarat Pemekaran Daerah, Arianto Beber Kunci Keberhasilannya

Tujuh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi syarat untuk pemekaran

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PEMEKARAN DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan, pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat, Minggu (28/1/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tujuh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi syarat untuk pemekaran.

Desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran tersebar di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Badak, Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, dan Anggana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan, proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif yang harus dipenuhi.

Di antaranya minimal 1.500 penduduk dan 300 kartu keluarga (KK) di Kabupaten Kukar. 

Baca juga: 17 Desa di Kukar Bakal Nikmati Aliran Listrik Selama 24 Jam, Ada Desa Liang Buaya

"Dari 18 usulan pemekaran, 7 desa berhasil memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar,” kata Arianto kepada TribunKaltim.co pada Minggu (28/1/2024).

Ia mengungkapkan, pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat.

Proses pemekaran memerlukan kerja sama antara pihak desa yang mengajukan, DPMD, dan Bagian Pemerintahan.

Desa persiapan akan dikepalai oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan setempat.

Baca juga: Gaji Kepala Desa di Kukar Dibayar Setiap Bulan, Mulai Januari 2023

Nantinya, tugas Pj Kades ialah menjalankan pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa, balai pertemuan, dan mengurus administrasi kependudukan.

Kunci Keberhasilan Pemekaran

Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif.

“Tugas Pj Kades termasuk memastikan kelengkapan dan persyaratan untuk menjadi desa definitif,” terangnya.

Arianto menyebutkan, keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan.

Baca juga: 4 Desa di Kukar Dapat Bantuan Tandon, Wabup Rendi Solihin Beber ke Depan Penyulingan

Pj Kades diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar desa persiapan dapat menjadi desa definitif dalam waktu yang ditentukan.

"Selama proses pemekaran, kami DPMD akan terus mendampingi agar proses berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved