Berita Balikpapan Terkini

Rudenim Balikpapan Deportasi 7 WNA Sepanjang 2024, Mayoritas dari Timur Tengah dan Asia

Rudenim Balikpapan mencatat telah mendeportasi tujuh warga negara asing, sebagian besar berasal dari negara-negara di Timur Tengah

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan (Perkes) Rudenim Balikpapan, Abdilah Syafiuddin, memaparkan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi Rudenim Balikpapan sepanjang tahun 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sepanjang tahun 2024, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan mencatat telah mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA), sebagian besar berasal dari negara-negara di Timur Tengah.

Langkah deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan (Perkes), Abdilah Syafiuddin, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2024, Rudenim Balikpapan telah menangani 15 deteni.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya masuk dalam pendetensian selama tahun ini.

Baca juga: Viral! Seorang Wanita Terekam CCTV Rusak Blokade Waterblock di Taman Bekapai Balikpapan

“Pada bulan Januari, tercatat satu WNA asal Filipina masuk dalam pendetensian, dan pada Februari, satu WNA Filipina dideportasi.

Di bulan Maret, terdapat empat WNA tanpa kewarganegaraan yang masih berada di Rudenim hingga saat ini,” jelas Abdilah, Jumat (20/12).

Abdilah menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Malaysia dan Filipina terkait empat WNA tanpa kewarganegaraan tersebut.

Namun, hingga kini belum ada jawaban pasti. “Kami menduga mereka berasal dari Malaysia dan Filipina, tetapi proses verifikasi masih berlangsung,” tambahnya.

Pada Juli, satu WNA masuk dalam pendetensian, sementara dua WNA asal Maroko dan Nigeria berhasil dideportasi. Bulan berikutnya, satu WNA Filipina kembali dideportasi.

Kemudian, pada November dan Desember, masing-masing satu WNA asal Nigeria dipulangkan ke negaranya.

“Keberhasilan memulangkan WNA asal Maroko dan Nigeria yang telah berada dalam pendetensian selama lebih dari lima tahun mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ini menjadi bukti kerja keras kami dalam menangani kasus keimigrasian yang kompleks,” ujar Abdilah.

Sementara itu, Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menegaskan bahwa Rudenim bukanlah penjara bagi orang asing, melainkan tempat penampungan sementara bagi mereka yang melanggar aturan keimigrasian.

“Banyak masyarakat yang mengira Rudenim adalah penjara untuk orang asing, padahal sebenarnya tidak demikian.

Rudenim adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara,” kata Danny.

Danny menambahkan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang humanis kepada para deteni, sambil memastikan bahwa proses hukum keimigrasian tetap berjalan sesuai aturan.

"Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Rudenim Balikpapan berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi, demi menjaga kedaulatan hukum keimigrasian di Indonesia,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved