Berita Nasional Terkini
PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Cek Jadwal dan Siapa Saja Pelanggan Listrik yang Dapat Diskon
Terjawab sudah PPN 12 persen berlaku kapan, cek juga siapa saja pelanggan listrk kena PPN 12 persen.
Menurut standar Bank Dunia, masyarakat kelas menengah Indonesia pada 2024 adalah mereka yang memiliki pengeluaran Rp 2 juta sampai dengan Rp 9,9 juga per kapita per bulan.
Berikut insentif PPN yang diterima:
Baca juga: Daftar Rincian dan Jasa yang Bebas PPN Tahun 2025, dari Bahan Makanan, Pendidikan hingga Listrik
- PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar
- PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu
- PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU)
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Di samping itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan baru untuk masyarakat kelas menengah, yaitu:
- Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
- Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan
- Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK
- Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
Insentif bagi pelaku usaha
Beragam insentif juga diberikan kepada pelaku bisnis, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.
Insentif tersebut berupa: Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024 Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp 500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.