Berita Nasional Terkini
Transaksi Uang Elektronik akan Kena PPN 12 Persen? Penjelasan DJP dan Simulasi Top Up e-Wallet
Transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen? Penjelasan DJP terkait uang elektronik dan PPN 12 persen. Cek simulasi Top Up e-Wallet
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah uang elektronik juga bakal terkena PPN 12 persen?
Saat ini, uang elektronik sudah banyak digunakan masyarakat, lantas apakah nantinya juga akan dikenakan PPN 12 persen.
Simak penjelasan lengkap dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait apakah uang elektronik akan kena PPN 12 persen?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi uang elektronik bukanlah kebijakan baru.
Baca juga: Harga Barang dan Jasa yang Kena Dampak PPN 12 Persen, Alat Mandi, Snack, Mi Instan hingga Bengkel
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenai PPN 12 persen mulai tahun depan.
“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang efektif mulai 1 Juli 1984.
Jadi, ini bukan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (20/12/2024), sebagaimana dilansir dari Antaranews.
Aturan dalam PMK 69 Tahun 2022
Pengenaan PPN pada transaksi keuangan elektronik diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Menurut PMK tersebut, PPN dikenakan pada layanan keuangan elektronik, termasuk:
- Uang elektronik,
- Dompet elektronik (e-wallet),

- Gerbang pembayaran (payment gateway),
- Switching,
Baca juga: Suasana Demo Tolak PPN 12 Persen, Kpopers Bawa Lightstick dari NCT hingga Poster Sri Mulyani
- Kliring,
- Penyelesaian akhir (settlement), dan
- Transfer dana
PPN ini diberlakukan atas biaya layanan atau komisi, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, serta tarik tunai pada uang elektronik.
Selain itu, layanan dompet elektronik, seperti pembayaran tagihan, penggunaan fitur paylater, dan merchant discount rate (MDR), juga dikenakan PPN.
Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, saldo, bonus poin, reward poin, dan transfer dana murni tidak termasuk dalam objek PPN.
Simulasi Perhitungan PPN
Sebagai contoh:
Jika seseorang melakukan top-up saldo e-wallet sebesar Rp10.000 dengan biaya layanan Rp1.000, maka PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari biaya layanan tersebut, yaitu Rp120.
Dengan demikian, total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp11.120.
uang elektronik
PPN 12 persen
uang elektronik ppn 12 persen
ppn uang elektronik
uang elektronik kena ppn 12 persen
DJP
PPN 12 Persen untuk Apa Saja dan Berlaku Kapan? Ini Info dan Daftar Barang/Jasa yang Akan Terdampak |
![]() |
---|
Tolak Kenaikan, Inilah Isi Petisi Batalkan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Ubah Kebijakan Pemerintah? |
![]() |
---|
Dampak PPN 12 Persen, Biaya Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik Tahun Depan |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.