Berita Nasional Terkini

Transaksi Uang Elektronik akan Kena PPN 12 Persen? Penjelasan DJP dan Simulasi Top Up e-Wallet

Transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen? Penjelasan DJP terkait uang elektronik dan PPN 12 persen. Cek simulasi Top Up e-Wallet

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by stockgiu
UANG ELEKTRONIK KENA PPN 12 PERSEN - Ilustrasi uang elektronik. Transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen? Penjelasan DJP terkait uang elektronik dan PPN 12 persen. Cek simulasi Top Up e-Wallet 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah uang elektronik juga bakal terkena PPN 12 persen?

Saat ini, uang elektronik sudah banyak digunakan masyarakat, lantas apakah nantinya juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Simak penjelasan lengkap dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait apakah uang elektronik akan kena PPN 12 persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi uang elektronik bukanlah kebijakan baru.

Baca juga: Harga Barang dan Jasa yang Kena Dampak PPN 12 Persen, Alat Mandi, Snack, Mi Instan hingga Bengkel

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenai PPN 12 persen mulai tahun depan.

“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang efektif mulai 1 Juli 1984.

Jadi, ini bukan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (20/12/2024), sebagaimana dilansir dari Antaranews.

Aturan dalam PMK 69 Tahun 2022

Pengenaan PPN pada transaksi keuangan elektronik diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Menurut PMK tersebut, PPN dikenakan pada layanan keuangan elektronik, termasuk:

  • Uang elektronik,
  • Dompet elektronik (e-wallet),
UANG ELEKTRONIK KENA PPN 12 PERSEN - Ilustrasi uang elektronik. Transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen? Penjelasan DJP terkait uang elektronik dan PPN 12 persen. Cek simulasi Top Up e-Wallet
UANG ELEKTRONIK KENA PPN 12 PERSEN - Ilustrasi uang elektronik. Transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen? Penjelasan DJP terkait uang elektronik dan PPN 12 persen. Cek simulasi Top Up e-Wallet (Freepik designed by upklyak)
  • Gerbang pembayaran (payment gateway),
  • Switching,

Baca juga: Suasana Demo Tolak PPN 12 Persen, Kpopers Bawa Lightstick dari NCT hingga Poster Sri Mulyani

  • Kliring,
  • Penyelesaian akhir (settlement), dan
  • Transfer dana
     

PPN ini diberlakukan atas biaya layanan atau komisi, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, serta tarik tunai pada uang elektronik.

Selain itu, layanan dompet elektronik, seperti pembayaran tagihan, penggunaan fitur paylater, dan merchant discount rate (MDR), juga dikenakan PPN.

Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, saldo, bonus poin, reward poin, dan transfer dana murni tidak termasuk dalam objek PPN.

Simulasi Perhitungan PPN

Sebagai contoh:

Jika seseorang melakukan top-up saldo e-wallet sebesar Rp10.000 dengan biaya layanan Rp1.000, maka PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari biaya layanan tersebut, yaitu Rp120.

Dengan demikian, total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp11.120.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved