Berita Nasional Terkini
Presiden Prabowo Berencana Maafkan Koruptor yang Tobat dengan Syarat Ini, Bebas Hukuman Pidana?
Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertobat.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertobat.
Presiden Prabowo Subianto meminta para koruptor untuk mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.
Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Banyak Kementerian Baru di Era Prabowo-Gibran, Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen CPNS 2025
Acara ini dihadiri 2.000 orang mahasiswa.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.
"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan," jelasnya.
Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.
"Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya," pungkasnya.
Baca juga: Peringatan Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024, Inilah Pesan Prabowo Subianto Bagi Kaltim
Asset Recovery
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi, sebagai satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah kita ratifikasi.
"Apa yang dikemukakan presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," imbuh Yusril.
Baca juga: Prabowo Fasilitasi Jalur Taubat Koruptor Indonesia, Kembalikan yang Kau Curi, Bisa Diam-diam?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.