Berita Viral
Sopir Ibunda Lady yang Jadi Tersangka Pemukulan Dokter Koas Ternyata Honorer Kementerian PUPR
Fadilla alias Datuk, sopir Ibunda Lady yang jadi tersangka pemukulan dokter koas ternyata masih berstatus honorer Kementerian PUPR.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap fakta baru kasus pemukulan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang, Fadilla alias Datuk, sopir ibunda Lady, ternyata adalah honorer Kementerian PUPR.
Fadila alias Datuk yang sopir ibunda Lady Aurellia Pratiwi, Sri Meilina alias Lina Dedy yang menjadi tersangka dalam kasus pemukulan dokter koas ini bukan sopir biasa tetapi honorer Kementerian PUPR.
Bahkan Fadila alias Datuk hingga kasus pemukulan dokter koas di Palembang ini masih belum dipecat statusnya dari honorer Kementerian PUPR.
Tercatat, Fadila alias Datuk adalah honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
Baca juga: Imbas Kasus Dokter Koas Dipukuli, Rumah Mewah Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah dan LHKPN Disorot
Bahkan, Fadila alias Datuk masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina alias Lina Dedy, ibu dari Lady Aurellia Pratiwi yang juga mahasiswa koas FK Unsri.
Fakta ini diungkap kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan Datuk bukan sopir yang dibayar bulanan.
Terungkap pula Fadilla alias Datuk masih berkeluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.
"Sopir ini bukan sekadar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu dengan nenek si sopir masih sepupuan.
Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady," kata Bayu.
Belum Dipecat
Datuk hingga kini masih berstatus honorer aktif di BBPJN Sumsel Kementerian PUPR meski dirinya sudah menjadi tersangka penganiayaan dokter koas FK Unsri.
Hal itu diungkapkan Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko.

"Benar dia pegawai (honor) di sini," ujar Fiko, Kamis (19/12/2024).
Namun ia enggan menjelaskan mengenai status Fadilla di instansi tersebut pasca menjadi tersangka.
Baca juga: Viral! Video Detik-Detik Dokter Koas FK Unsri Dipukuli, Diduga Perkara Jadwal Piket Jaga
Mengingat ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR.
"Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.